MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, Rabu (16/3).
Pada transisi menunggu aturan baru, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Dalam SE Kemendag tersebut tidak disebutkan HET Migor baik kemasan sederhana maupun Premium.
Padahal, jika mengacu HET Permendag 6/2022 harga HET Migor dipatok Rp 11.500/liter Migor Curah, Rp 13.500/liter Migor kemasan sederhana dan Rp 14 ribu/liter Migor kemasan premium.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Sucipto mengaku jika HET Migor saat ini masih menunggu aturan dari pemerintah. ” Karena terbit SE Relaksasi HET harga Minyak goreng masih menunggu aturan lebih lanjut,” kata Sucipto, Rabu (16/3).
Sebelum ada aturan HET Migor, menurut Sucipto harga Migor akan dikembalikan kepada pasar. ” Harga Migor dikembalikan pada pasar karena memang Permendag Nomor 6 Tahun 2022 telah dicabut,” jelasnya.
Sucipto mengaku akan segera sosialisasi kepada Distributor Migor di Kabupaten Magetan terkait Terbitnya SE Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. ” Kami akan sosialisasi kepada dua Distributor Migor di Kabupaten Magetan terkait SE ini,” pungkasnya.