Magetan (Jatimnesia.com) – Sejumlah lembaga sekolah di Kabupaten Magetan diketahui tidak mempublikasikan secara terbuka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada masyarakat.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 pihak sekolah wajib mengumumkan secara terbuka penerimaan dan penggunaan dana BOS.
Pantuan Jatimnesia.com , sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dapat menunjukan papan pengumuman penggunaan dana BOS. Mereka berdalih telah dicopot atau terlepas. ” Dulu ada sekarang rusak, tapi sekarang sudah tidak ada,” kata pegawai salah satu SMP di Kabupaten Magetan, Jumat (15/10).
Karena tidak adanya papan informasi, transparasi penggunaan dana BOS Kabupaten Magetan yang mengalir ke sekolah tiap tahun terkesan tertutup bagi masyarakat.
Selain patut diduga melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ketiadaan informasi dana BOS disekolah – sekolah juga bertabrakan dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Suwata, mengaku akan meminta Kepala sekolah (Kepsek) memasang pengumuman belanja dana BOS tersebut. ” Prinsip saat sosialisasi sudah kita minta agar dalam pengelolaan dana BOS tetap berpedoman pada Juknis yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud diantaranya pasang pengumuman penggunaan dana BOS, kalau masih ada yang belum memasang pengumuman kita ingatkan kembali,” ujar Suwata.