• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pendidikan

Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:36 WIB

Permendikbud 6/ 2021 Sekolah Wajib Umumkan Dana BOS, Bagaimana di Kabupaten Magetan?

Magetan (Jatimnesia.com) – Sejumlah lembaga sekolah di Kabupaten Magetan diketahui tidak mempublikasikan secara terbuka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada masyarakat.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 pihak sekolah wajib mengumumkan secara terbuka penerimaan dan penggunaan dana BOS.

Pantuan Jatimnesia.com , sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dapat menunjukan papan pengumuman penggunaan dana BOS. Mereka berdalih telah dicopot atau terlepas. ” Dulu ada sekarang rusak, tapi sekarang sudah tidak ada,” kata pegawai salah satu SMP di Kabupaten Magetan, Jumat (15/10).

Baca Juga :  Proyek Gedung Literasi Telat, Rekanan Didenda Rp 8,7 Juta Perhari.

Karena tidak adanya papan informasi, transparasi penggunaan dana BOS Kabupaten Magetan yang mengalir ke sekolah tiap tahun terkesan tertutup bagi masyarakat.

Selain patut diduga melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ketiadaan informasi dana BOS disekolah – sekolah juga bertabrakan dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).

Baca Juga :  Pemkab Magetan Beri Ruang "Curhat" Pedagang Pasar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Suwata, mengaku akan meminta Kepala sekolah (Kepsek) memasang pengumuman belanja dana BOS tersebut. ” Prinsip saat sosialisasi sudah kita minta agar dalam pengelolaan dana BOS tetap berpedoman pada Juknis yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud diantaranya pasang pengumuman penggunaan dana BOS, kalau masih ada yang belum memasang pengumuman kita ingatkan kembali,” ujar Suwata.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Layanan RSUD Dr Darsono Pacitan Disoal Dewan.

Berita Update

Dua Mayat Di Kolam Pupuk Cair, Polisi Lacak Penyebab Kematian 2 Korban.

Berita Update

ASN Magetan Dilarang Flexing.

Berita Update

Serangan DBD , 5 Warga Magetan Meninggal Dunia.

Berita Update

Masuk Tahun Politik, Ketua Dewan Magetan Ingatkan Fungsi Eksekutif !

Berita Update

Bupati Ponorogo Janjikan Warga Difabel Masuk BPJS.

Berita Update

Elf Warga Bojonegoro Terbalik Di Jalan Tembus Magetan- Karanganyar, 7 Penumpang Luka- Luka.

Berita Update

Tahun 2022 ADD Magetan Anjlok Rp 1,5 Miliar, Tunjangan Pejabat Desa Terpangkas?