NGAWI (Jatimnesia.com)- Dua Warga Kota Sidoarjo, MASB (21) dan WZNM (14) diamankan Satreskrim Polres Ngawi karena diduga telah melakukan perampasan sebuah tas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Hermawan dan Kasi Humas AKP Supardi menyampaikan peristiwa berdarah itu terjadi di pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi- Caruban masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Minggu (16/1).
Menurut Wayan Winaya, kejadian berawal saat 3 (tiga) orang santri bernama Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik menghentikan truk bak terbuka Mitsubishi yang dikendarai Mukhamad Subkhan.
Selanjutnya ketiga santri tersebut menumpang di atas truk. Setelah jalan beberapa meter tepatnya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang naik 2 (dua) anak pengamen berpakain seperti anak Punk. Kemudian pada saat berada diatas truk salah satu pelaku (MASB) langsung menarik tas yang di bawa oleh Abdussalam Ahmad namun berhasil direbut kembali.
Ketika Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik berusaha turun dari truk, tas yang dibawa oleh Abdussalam Ahmad ditarik kembali oleh pelaku MASB dan berhasil diambil.
Nahas ketika Moh. Anik pada saat akan turun badannya dipegangi oleh pelaku WZNM dengan cara memeluk dari depan selanjutnya korban berusaha melepas pegangan tersebut. Ketika merasa Moh. Anik akan terjatuh kemudian pelaku WZNM malah melepaskan pegangannya sehingga korban jatuh di jalan dengan posisi tengkurap dan mengakibatkan korban Moh. Anik meninggal dunia. Melihat korbannya terjatuh pelaku MASB langsung menjatuhkan tas yang berhasil diambilnya.
Melihat kejadian tersebut, sopir Truk Mukhamad Subkhan langsung mengejar dan menangkap salah seorang pelaku dan pelaku lainnya berhasil diamankan masyarakat, kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Ngawi untuk dilaporkan.
” Para pelaku berprofesi sebagai pengamen jalanan yang sering berpindah-pindah tempat. Salah satu pelaku masih dibawah umur oleh karena itu kita masih mencari pendamping,” kata AKBP I Wayan Winaya, Kapolres Ngawi.
Satreskrim Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih serta 1 (satu) unit truck Bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning, No. Pol K-1406-MN.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun