• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 17 Januari 2022 - 16:53 WIB

Pertahankan Tas, Santri Tewas Ditangan Pengamen Jalanan.

Kapolres Ngawi (tengah) didampingi Kasat Reskrim (kiri) dan Kasi Humas (kanan) saat gelar Konferensi Pers di depan ruang Sihumas Polres Ngawi. ( Ferdy/Ngawi).

Kapolres Ngawi (tengah) didampingi Kasat Reskrim (kiri) dan Kasi Humas (kanan) saat gelar Konferensi Pers di depan ruang Sihumas Polres Ngawi. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com)- Dua Warga Kota Sidoarjo, MASB (21) dan WZNM (14) diamankan Satreskrim Polres Ngawi karena diduga telah melakukan perampasan sebuah tas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Hermawan dan Kasi Humas AKP Supardi menyampaikan peristiwa berdarah itu terjadi di pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi- Caruban masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Minggu (16/1).

Menurut Wayan Winaya, kejadian berawal saat 3 (tiga) orang santri bernama Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik menghentikan truk bak terbuka Mitsubishi yang dikendarai Mukhamad Subkhan.

Selanjutnya ketiga santri tersebut menumpang di atas truk. Setelah jalan beberapa meter tepatnya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang naik 2 (dua) anak pengamen berpakain seperti anak Punk. Kemudian pada saat berada diatas truk salah satu pelaku (MASB) langsung menarik tas yang di bawa oleh Abdussalam Ahmad namun berhasil direbut kembali.

Baca Juga :  Kejari Pacitan Pantau Kasus Beras Bantuan Tidak Layak Kosumsi.

Ketika Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik berusaha turun dari truk, tas yang dibawa oleh Abdussalam Ahmad ditarik kembali oleh pelaku MASB dan berhasil diambil.

Nahas ketika Moh. Anik pada saat akan turun badannya dipegangi oleh pelaku WZNM dengan cara memeluk dari depan selanjutnya korban berusaha melepas pegangan tersebut. Ketika merasa Moh. Anik akan terjatuh kemudian pelaku WZNM malah melepaskan pegangannya sehingga korban jatuh di jalan dengan posisi tengkurap dan mengakibatkan korban Moh. Anik meninggal dunia. Melihat korbannya terjatuh pelaku MASB langsung menjatuhkan tas yang berhasil diambilnya.

Melihat kejadian tersebut, sopir Truk Mukhamad Subkhan langsung mengejar dan menangkap salah seorang pelaku dan pelaku lainnya berhasil diamankan masyarakat, kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Ngawi untuk dilaporkan.

Baca Juga :  Waspada Longsor Jalan Tembus Magetan - Karanganyar.

” Para pelaku berprofesi sebagai pengamen jalanan yang sering berpindah-pindah tempat. Salah satu pelaku masih dibawah umur oleh karena itu kita masih mencari pendamping,” kata AKBP I Wayan Winaya, Kapolres Ngawi.

Satreskrim Polres Ngawi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih serta 1 (satu) unit truck Bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning, No. Pol K-1406-MN.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bus Sugeng Rahayu Terguling Di Jalur Madiun – Nganjuk.

Berita Update

Wisatawan Meninggal Tertimpa Batu Di Air Terjun Tirtosari Magetan.

Berita Update

Dekatkan Layanan, Axel Florist Buka Toko Digital.

Berita Update

Pelajar Magetan Libur Mulai 28 April – 7 Mei.

Berita Update

Potret Miris Kondisi Gedung Sekolah Dasar Di Ponorogo.

Berita Update

Pemkab Pacitan Lelang 8 Jabatan Kepala OPD.

Berita Update

HUT Bhayangkara 77, Polres Magetan Dikado Bupati Kantor Polsek Rp 1,2 Miliar.

Berita Update

Mahasiswa KSM UNISMA Sosialisasi Layanan Gugatan Mandiri Kepada Para Pencari Keadilan Di PA Magetan.