MAGETAN (Jatimnesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memastikan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan digelar 27 November 2024.
Jadwal tersebut mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) 24 Januari 2022.
” Jadi gini sesuai RDP Raker, DPR Komisi dua, Mendagri, Bawaslu, Kpu dan DKPP, pemilu digelar 14 Febuari 2024 sedangkan Pilkada dilaksanakan 27 November 2024,” kata Fahrudin, Ketua KPU Magetan, Selasa (25/1).
Di Kabupaten Magetan saat ini terdapat 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magetan meliputi PDI Perjuangan 10 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PKB 5 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.
Menurut Ketua KPU Magetan Parpol yang boleh mengangkat Calon Kepala daerah (Cakada) mengantongi 20% jumlah kursi di DPRD Magetan. ” Magetan 20% kursi DPRD sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” pungkasnya.