MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Jabatan Sumadi (52) sebagai Kepala Desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo akhirnya diberhentikan sementara oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi.
Pencopotan Sumadi sebagai Kades Ngariboyo berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.4.3.2/147/Kept./403.013/2024 Tentang Peberhentian sementara Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
Sumadi merupakan tersangka dugaan korupsi APBDes Ngariboyo Tahun 2018-2019 yang merugikan negara kurang lebih Rp 200 juta. Saat ini Tersangka Sumadi meringkuk di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Sebagai gantinya, ditunjuk Sekretaris desa (Sekdes) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Ristina Dara Permadi sebagai Pelaksana harian (Plh) Kades Ngariboyo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto membenarkan pencopotan sementara jabatan Kades Ngariboyo Sumadi oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi. ” Benar. Sudah Terbit Keputusan Bupati Magetan,” kata Eko Muryanto, Selasa ( 11/6).
Sebagai informasi, tersangka Sumadi dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sejak 8 Mei 2024 lalu. Tersangka Sumadi diduga melakukan praktik korupsi APBDes Ngariboyo Tahun anggaran 2018-2019.
Modus operandi tersangka Sumadi yaitu diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa/Kecamatan Ngariboyo.
” Jadi yang diduga fiktif itu ada beberapa pengadaan proyek gedung serbaguna itu ada beberapa item contohnya, pembelian tanah urug, pembelian batu. Dari hasil pemeriksaan ahli teknis itu tidak ada, diteliti tanah yang ada di urugan sana tapi dari hasil galian pondasi sehingga ditumbun ke sebelahnya, dan itu yang diakui sebagai tanah urug. Jadi di RAB itu bunyinya adalah pembelian tanah urug, nah disini tidak ada pembelian tanah urug, ” kata Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi.