MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Magetan mengaku tidak dapat berbuat banyak dengan merebaknya bangunan yang diduga liar dibantaran sungai timur Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati.
Alasanya, puluhan bangunan tersebut berada diranah kewenangan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur. ” Sebenarnya sudah seringkali rapat karena lokasi tersebut belum punya surat ijin dan sudah kita himbau tapi masih saja,” kata Arif Hadi Suranto, Kabid Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Magetan, Rabu (1/2).
Diungkap Arif Hadi, bangunan permanen yang ada dibantaran sungai tersebut diduga tidak berijin kepada Daerah Aliran Sungai (DAS) Solo. ” Bangunan dibantaran sungai itu tidak boleh, itu harus ada ijin dari DAS Solo. Satpol PP itu hanya bisa koordinasi dengan OPD terkait khususnya di tingkat satu Propinsi Jawa Timur,” bebernya.
Berkaca pada penertiban Bangunan liar (Bangli) disepanjang jalan poros Maospati- Mantren Kecamatan Karangrejo beberapa waktu lalu. Satpol PP Magetan hanya membantu Satpol PP Provinsi Jawa Timur ketika turun untuk menertibkan. ” Nanti Satpol PP Magetan sifatnya hanya membantu jika diperlukan. Kewenangan penertiban ada di Propinsi Jawa Timur atau tingkat satu,” pungkas Arif Hadi Suranto.
Sebelumnya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan pernah melurug puluhan bangunan di bantaran sungai Maospati tersebut pada 7 Oktober 2021 lalu. Pasalnya ada dugaan jual beli serta penyewaan aset negara oleh oknum, dengan nilai beragam mulai penyewaan Rp 700 ribu- Rp 800 ribu perbulan hingga jual beli senilai Rp 25 – Rp 40 juta perbidang.