MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik perijinan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di Kabupaten Magetan hingga kini belum terselesaikan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu usaha tersebut menyebut banyak karaoke di Kabupaten Magetan hingga kini belum mengantongi ijin.
Kepala bidang (Kabid) Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Magetan,Wery Kurniawan, memastikan belum ada ijin terbit paska Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Moratorium perijinan usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan. ” Tidak ada ijin yang terbit,” kata Wery Kurniawan, Selasa (15/11).
Dijelaskan Wery, ijin yang akan diterbitkan oleh DPMPTSP merupakan kajian dari sejumlah OPD terkait mulai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP dan Damkar, Camat hingga Kepala desa (Kades). ” Dikaji oleh Tim, kemudian akan dikeluarkan ijin oleh DPMPTSP Magetan,” ungkap Kabid Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan Rudi Harsono mengaku telah menerima pemberitahuan terkait perijinan Karaoke dari DPMPTSP Magetan. Namun, penindakan maupun pembinaan akan digelar bersama OPD terkait. ” Ada pemberitahuan DPMPTSP, secara tertulis. Kita tindak bersamaan dengan OPD Lain,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan jika hanya satu Karaoke di Magetan yang saat ini mengantongi ijin, pasalnya Karaoke tersebut mengurus perpanjangan ketika belum terbit Perbup Nomor 13 Tahun 2020. ” Salah satu yang dimoratorium oleh bapak Bupati, yang berijin hanya satu, untuk yang lain informasi yang disampaikan perijinan juga tidak memenuhi syarat,” beber Joko Trihono.
Kadisparbud Magetan mengaku akan koordinasi dengan Satuan Kerja ( Satker) terkait juga stakehloder untuk membahas polemik perijinan Karaoke tersebut. ” Arahan Bupati jelas karaoke berkonsep keluarga dan berjaringan. Kita akan lakukan pembinaan, kami akan diskusi dan koordinasi dengan stakehloder serta OPD terkait Karaoke tersebut,” ujar Joko Trihono.
Terpisah, salah satu pengelola Karaoke di Magetan, Srimulyati, berharap ada sosialisasi dari OPD terkait tatacara perijinan tersebut. ” Kami sudah mengantongi ijin tersebut, adanya perubahan di sistim OSS usaha berbasis resiko, menyebabkan beberapa pelaku usaha yang seharusnya mendaftarkan lagi, ternyata belum, hal ini juga disebabkan oleh pihak terkait dalam hal ini bagian perijinan yang kurang bersosialisasi terhadap perubahan yang ada,” ungkapnya.
Srimulyati berharap ada titik temu dengan OPD Magetan agar dapat menampung aspirasi pengusaha Karaoke yang beroperasi di Magetan. ” Dinas terkait, terutama pihak perijinan membantu dalam hal perijinan, mengadakan sosialisasi, dan menampung keluh kesah pengusaha, duduk bersama berdiskusi mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.