• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 17:25 WIB

Polemik Perijinan Karaoke Di Magetan.

Ilustrasi Tempat Karaoke.

Ilustrasi Tempat Karaoke.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik perijinan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke di Kabupaten Magetan hingga kini belum terselesaikan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu usaha tersebut menyebut banyak karaoke di Kabupaten Magetan hingga kini belum mengantongi ijin.

Kepala bidang (Kabid) Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Magetan,Wery Kurniawan, memastikan belum ada ijin terbit paska Peraturan bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Moratorium perijinan usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan. ” Tidak ada ijin yang terbit,” kata Wery Kurniawan, Selasa (15/11).

Dijelaskan Wery, ijin yang akan diterbitkan oleh DPMPTSP merupakan kajian dari sejumlah OPD terkait mulai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP dan Damkar, Camat hingga Kepala desa (Kades). ” Dikaji oleh Tim, kemudian akan dikeluarkan ijin oleh DPMPTSP Magetan,” ungkap Kabid Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Magetan.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan Rudi Harsono mengaku telah menerima pemberitahuan terkait perijinan Karaoke dari DPMPTSP Magetan. Namun, penindakan maupun pembinaan akan digelar bersama OPD terkait. ” Ada pemberitahuan DPMPTSP, secara tertulis. Kita tindak bersamaan dengan OPD Lain,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Magetan.

Baca Juga :  PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 24 Januari.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan jika hanya satu Karaoke di Magetan yang saat ini mengantongi ijin, pasalnya Karaoke tersebut mengurus perpanjangan ketika belum terbit Perbup Nomor 13 Tahun 2020. ” Salah satu yang dimoratorium oleh bapak Bupati, yang berijin hanya satu, untuk yang lain informasi yang disampaikan perijinan juga tidak memenuhi syarat,” beber Joko Trihono.

Kadisparbud Magetan mengaku akan koordinasi dengan Satuan Kerja ( Satker) terkait juga stakehloder untuk membahas polemik perijinan Karaoke tersebut. ” Arahan Bupati jelas karaoke berkonsep keluarga dan berjaringan. Kita akan lakukan pembinaan, kami akan diskusi dan koordinasi dengan stakehloder serta OPD terkait Karaoke tersebut,” ujar Joko Trihono.

Baca Juga :  150 Desa/Kelurahan Di Magetan Ditarget Jadi Kampung KB.

Terpisah, salah satu pengelola Karaoke di Magetan, Srimulyati, berharap ada sosialisasi dari OPD terkait tatacara perijinan tersebut. ” Kami sudah mengantongi ijin tersebut, adanya perubahan di sistim OSS usaha berbasis resiko, menyebabkan beberapa pelaku usaha yang seharusnya mendaftarkan lagi, ternyata belum, hal ini juga disebabkan oleh pihak terkait dalam hal ini bagian perijinan yang kurang bersosialisasi terhadap perubahan yang ada,” ungkapnya.

Srimulyati berharap ada titik temu dengan OPD Magetan agar dapat menampung aspirasi pengusaha Karaoke yang beroperasi di Magetan. ” Dinas terkait, terutama pihak perijinan membantu dalam hal perijinan, mengadakan sosialisasi, dan menampung keluh kesah pengusaha, duduk bersama berdiskusi mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Magetan Meminta Guru TK Pakai Teori Tabula Rasa.

Berita Update

3 Jenasah Korban Erupsi Semeru Belum Teridentifikasi.

Berita Update

Pemkab Magetan Minta Mahasiswa KKN Unmer Madiun Gali Potensi Desa.

Berita Update

RPD 2024-2026, Exit Tol Magetan Lenyap !

Berita Update

Marak Lakalantas Pelajar SMP, Ini Kata Kepala Dinas Dikpora Magetan.

Hukum & Kriminal

Nenek Di Ponorogo Tewas Terpanggang.

Berita Update

RSUD Magetan Berikan Fasilitas One Stop Service Pasien Paviliun Wijaya Kusuma.

Berita Update

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Besar Ngawi.