• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 7 Februari 2022 - 17:44 WIB

Polisi Ngawi Razia Ranmor Knalpot Brong.

Razia Polisi Ngawi Diarea Parkir. (Apriyanto/Ngawi).

Razia Polisi Ngawi Diarea Parkir. (Apriyanto/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com) – Sebanyak 3 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kwadungan Resor Ngawi dalam operasi penertiban knalpot brong, Senin (7/2).

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kwadungan AKP Sunarijati dengan mendasar pada Sprin Kapolsek Kwadungan nomor : sprin/327/II/OPS.1./2022 tanggal 7 Februari 2022.

Menurut Kapolsek Kwadungan AKP Sunarijati, dalam operasi penertiban knalpot brong tersebut, Polsek Kwadungan berhasil mengamankan 3 unit kendaraan roda dua (R2) yang melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan standar pabrik.

Baca Juga :  Bollard, Dibeli Ratusan Juta Oleh Pemkab Magetan Kini Dibiarkan Tidak Terawat.

” Kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tossa protolan warna hitam tanpa plat nomor, satu unit Suzuki Smash Nopol AG-0051-FF warna ungu dan satu unit Honda C70 No. Pol. AD-5913-AL warna hitam. Selanjutnya ketiga kendaraan tersebut kita amankan di Mapolsek Kwadungan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Sunarijati, Senin (7/2).

Lebih lanjut, AKP Sunarijati mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan diparkiran kendaraan roda dua milik pelajar SMP 1 Kwadungan. Hasilnya melakukan pengamanan kendaraan roda 2 yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Kebun Refugia Magetan Ditarget Hasilkan "Cuan" Rp 877 Juta.

” Bagi siswa-siswi pemilik kendaraan roda dua yang diamankan, kita berikan surat tanda penerimaan, selanjutnya kendaraan bisa diambil pada hari Jum’at tanggal 11 Februari dengan persyaratan melengkapi kendaraan, mengembalikan fungsi kendaraan menjadi standart dan harus didampingi orang tua,” tandas AKP Sunarijati.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Magetan Suprawoto Ajak Lestarikan Batik.

Berita Update

Janda Tunanetra Minta Keadilan Ke Bupati Magetan.

Berita Update

Bagian Umum Magetan Kebut Belanja Peralatan Studio Senilai Ratusan Juta, Untuk Apa?

Berita Update

Menhan Prabowo Bagikan 153 Motor Trail Ke Babinsa Pacitan

Berita Update

Proyek Pasar Baru Magetan Berlanjut, Disperindag Pastikan PKL Tetap Bisa Berdagang.

Berita Update

PPDB Magetan 2023, SDN Banjarejo 2 Hanya Dapat 1 Murid.

Berita Update

4 Truk Terlibat Lakalantas di Jalur Ngawi-Mantingan.

Berita Update

Superhero Suntik Vaksin Anak-Anak Pacitan.