• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 27 September 2021 - 16:25 WIB

Polisi Tindak Tambang Ijin Kadaluarsa.

Barang Bukti Excavator diamankan di Mapolres Magetan. ( Norik/MagetanToday).

Barang Bukti Excavator diamankan di Mapolres Magetan. ( Norik/MagetanToday).

Magetan ( Jatimnesia.com)- Polres Magetan mengamankan 5 unit dump truk dan 1 unit Excavator dari area tambang desa Temboro Kecamatan Karas.

Menurut Polisi, tambang tanah urug di RT 10/ RW 02 tersebut perijinanya telah habis namun nekat melakukan aktifitas. ” Dari hasil interograsi dan alat bukti yang ditemukan, Reskrim melakukan gelar perkara dengan hasil ditemukan peristiwa pidana yaitu melakukan penambangan tanpa ijin, ” Kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui AKP Budi Kuncahyo, Kasubag Humas Polres Magetan, Senin (27/9).

Baca Juga :  Pergoki Peredaran Rokok Ilegal Di Magetan Hubungi 1500-225.

Dijelaskan AKP Budi Kuncahyo, Polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tambang milik MZR yang berada diarea pertanian milik warga tersebut. ” Pertambangan yang dilakukan oleh MZR telah melewati masa izin pertambangan sejak bulan Juli 2021 selain itu pertambangan dilakukan di wilayah bantaran sungai dan sekitarnya yang merupakan lahan pertanian,” jelas Kasubag Humas.

Selain excavator dan lima unit truk polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti transaksi aktifitas tambang tersebut. ” Kami amankan excavator, beberapa Truk yang sudah memuat hasil Tambang (Batu dan Pasir), Buku catatan pembelian serta Unit Truck yang masih antri untuk memuat hasil tambang,” tegas AKP Budi Kuncahyo.

Baca Juga :  Sahli Gubernur Jatim Minta Ekonomi Magetan Segera Naik.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang – Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) . ” Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” Pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Libur Tahun Baru, Polisi Perketat Pengawasan Pacitan.

Berita Update

Di Magetan, KA Brawijaya Sambar Warga.

Berita Update

Polres Madiun Tetapkan Sopir Kereta Kelinci Jadi Tersangka.

Berita Update

dr. Daru Disebut Layak Definitif Kadinkes Pacitan.

Berita Update

Proyek Aspal Jalan Carat – Ngariboyo Rontok.

Berita Update

Reaksi Dewan Terkait Covid-19 Di Pacitan Belum Mereda.

Berita Update

Dilantik Jadi Direktur, Mahatma Bakal Sejajarkan Layanan RSUD Dr. Harjono dengan RSUD Soedono Madiun.

Berita Update

Antisipasi Pemudik Celaka, PUPR Pacitan Klaim Bereskan Lubang Jalan.