• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Sabtu, 16 April 2022 - 11:31 WIB

Polres Madiun Bekuk Begal Payudara.

Tersangka WD diamankan Polres Madiun. ( Hms/Madiun).

Tersangka WD diamankan Polres Madiun. ( Hms/Madiun).

MADIUN ( Jatimnesia.com)- Kepolisian resor (Polres) Madiun mengamankan WD, Warga Madiun, tersangka begal Payudara. Laki – laki berusia 25 tahun ini dibekuk warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun bersama personil Polsek Kare, Jumat (16/4).

Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan. “ Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,”kata Iptu Jumadi, Sabtu (16/4).

Baca Juga :  Warga Kota Madiun Terpapar Omicron.

Dijelaskan Iptu Jumadi, tersangka WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan begal payudara wanita diwilayah Kabupaten Madiun. “ Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban dijalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” jelas Kasi Humas Polres Madiun.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun Iptu Johan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban. “ Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun.

Baca Juga :  Kelurahan Bendo Magetan Gelar Lomba Tari Langen Beksan

Atas tindakanya tersebut, Tersangka WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Banyak Ijin Karaoke Di Magetan Kedaluwarsa, DPRD Evaluasi Kinerja OPD Terkait.

Berita Update

Antisipasi Pemudik Celaka, PUPR Pacitan Klaim Bereskan Lubang Jalan.

Berita Update

Susilo Bambang Yudhonyono Upacara HUT RI Ke-78 Di Pacitan.

Berita Update

Lapangan Gulun Maospati Pengungkit Ekonomi Warga.

Berita Update

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Blusukan Ke Ngawi.
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu - Sabu Milik Tersangka. ( Ferdy/Ngawi).

Berita Update

Polres Ngawi Bekuk Pemulung Budak Sabu.

Berita Update

Polisi Tindak Tambang Ijin Kadaluarsa.

Berita Update

Dinas Pariwisata Pacitan Janji Harga Mamin Tidak Mencekik Wisatawan.