MADIUN ( Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan dua warga Kabupaten Madiun meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban atas nama Sudarto (42) warga Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan dan Junianto (44) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.
Kasus Kecelakaan lalu lintas ( Lakalantas) terjadi di jalan tol Solo – Kertosono KM 622 + 200 A, tepatnya di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Selasa (25/1).
Kendaraan trucks Nomor polisi (Nopol) B 9110 UEW yang dikemudikan SKM (51) warga Desa Taraban RT/RW 05/08 Kecamatan Pagoyangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga penyebab tabrak lari tersebut.
Berikut Kronologi pengungkapan kasus tabrak lari oleh Satlantas Polres Madiun.
PJR Polda Jatim melaporkan ke unit Laka Polres Madiun terlah terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan tol jurusan Solo – Kertosono KM 622+200 A tepatnya di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun (Jalan Tol) dengan korban 2 (dua) orang meninggal dunia dan dilokasi kejadian untuk kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan melarikan diri ke arah timur.
1 (satu) regu Unit Laka Lantas langsung mendatangi TKP, olah TKP dan berkoordinasi dengan petugas senkom JNK untuk mengecek CCTV dimana diduga kendaraan keluar exit Nganjuk.
Pada saat petugas Unit Gakkum Lantas Polres Madiun melaksanakan olah TKP dan dilokasi kejadian ditemukan kaca sepion yang terjatuh diseputaran lokasi kejadian setelah itu unti Unit Gakkum Lantas Polres Madiun berkoordinasi dengan petugas senkom JNK untuk mengecek CCTV yang mengarah ketimur (Surabaya), dimungkinkan yang diduga pelaku tabrak lari keluar exit Nganjuk.
Dari cctv exit tol Nganjuk diketahui truk tersebut berbelok ke arah Nganjuk. Dari hasil cctv di exit tol nganjuk juga ditemukan fakta bahwa truk tersebut milik PT. Dunnex transindo yang bermarkas di Jakarta utara.
Kasat lantas dan Kanit Gakkum terus melakukan pengejaran ke arah nganjuk. Dan saat menyisir sepanjang jalur kasat lantas dan kanit laka melihat dan mengecek CCTV yang berada di depan Hotel Front One Ratu Nganjuk.
Setelah melihat kamera CCTV yang berada di Hotel Front One Ratu Nganjuk terlihat truk tesebut berjalan terus ke arah terminal Nganjuk.
Kemudian Kasat lantas berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk melacak posisi terakhir dari truk tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Tonny dari bagian Truking PT. Dunnex memberi informasi bahwa driver truk sedang berada di pool Krian milik PT. Dunnex.
Setelah itu Kasat Lantas Polres Madiun bersama Kanit Gakkum berkoordinasi dengan rekan-rekan lalu lintas yang diwilayah Sidoarjo untuk mengamankan supir dan truk tersebut.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Madiun bersama Kanit Gakkum segera melunjur ke bypass Sidoarjo Jawa Timur untuk mengamankan pengemudi dan Barang Bukti (BB) kendaraan khusus UD Trucks Nopol B 9110 UEW dibawa ke unit Gakkum Lantas Polres Madiun.
Dari hasil pengecekan kendaraan tersebut di pool PT. Dunnex di by pass Krian ditemukan bekas ceceran daging dan darah pada bagian dalam ban truk. Kaca spion sudah terpasang yang baru tapi tidak sesuai ukuran yang asli serta terdapat penyok pada bemper depan bagian kiri.
Atas peristiwa tersebut, tersangka tabrak lari bakal dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Pasal 312 UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetya memastikan akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku sesuai arahan Polda Jatim. ” Satlantas polres madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena dinilai yang bersangkutan tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari ditlantas Polda Jatim,” kata Kapolres Madiun.