MADIUN (Jatimnesia.com)- Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Menetapkan (NR) sopir sekaligus pemilik Kereta Kelinci yang mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Mranggen, Desa Joho, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, Minggu (6/2) kemarin.
Penetapan Tersangka Ini Setelah Satlantas Polres Madiun Melakukan Pemeriksaan Kepada Tersangka NR serta sejumlah Saksi lainya.
Kanit Laka Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, Mengatakan Kereta Kelinci Memang Secara Hukum Tidak Diperbolehkan Melintas Di Jalan Raya, apalagi Pada Peristiwa Kecelakaan Maut Ini Ada 2 Korban Tewas Dan lima Lainya Luka-Luka. “ Baik dari kemarin kita mintai keterangan sopir yang bersangkutan, setelah hasil gelar, kita tetapkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kanit Laka Polres Madiun, Senin (7/2).
Sementara Sopir Kereta Kelinci NR, Mengaku Baru Mengoperasikan Mobil Kereta Kelinci Sejak Tahun 2019 Atau 3 Tahun Terahir. Dirinya Mengaku Pasrah Atas Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya tersebut.
Akibat Perbuatanya Tersangka Diancam Pasal Berlapis yakni Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 310 Dan Pasal 277 Tentang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara.