• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 November 2023 - 16:49 WIB

Polres Magetan Gerebek TKP Gelonggong Sapi.

Polisi Amankan Ratusan Kilogram Daging Sapi Gelonggongan Di TKP. ( Red/jatimnesia).

Polisi Amankan Ratusan Kilogram Daging Sapi Gelonggongan Di TKP. ( Red/jatimnesia).

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan menggerebek kediaman SNRT (39) warga Dukuh Pandeyan, RT 01/ RW 06, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan yang diduga jadi lokasi penggelonggongan sapi, Sabtu (18/11).

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Polisi mengamankan 2 ekor sapi yang telah disembilih, selang air, pisau serta alat timbangan daging.

Awal mula penggerebekan rumah tersangka SNRT karena Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas penyembelihan ternak yang mencurigakan.

Baca Juga :  Habib Luthfi bin Yahya Ke Ngawi, Ini Agendanya.

” Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa (21/11).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Magetan, tersangka SNRT tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya yakni menggelonggong sapi tersebut.

Baca Juga :  DPK- IKAPTK Magetan Lepas Suprawoto - Nanik Dengan Pin Astabrata.

“ Pengakuan tersangka, pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” papar Kasi Humas.

Akibat ulah jahatnya tersebut, Polisi menjerat tersangka SNRT dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Update

Dampak Wabah PMK, Penjualan Hewan Kurban Di Madiun Anjlok.

Berita Update

Ketika Harga Cabai Mahal, Petani Madiun Malah Gagal Panen.

Berita Update

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Magetan Level 3.

Berita Update

Jumlah Warga Miskin Pacitan Naik 3 Ribu Lebih.

Berita Update

Ditinggal Ke Pasar, Rumah Janda Di Magetan Dilalap Api.

Berita Update

Sumbatan Sampah Dituding Penyebab Banjir Di Pacitan.

Berita Update

DPRD Pacitan Soroti Jembatan Rusak dan Jalan Berlubang.

Advertorial

Gandeng APH Terkait, Satpol PP Sosialisasi UU Cukai Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.