MAGETAN [Jatimnesia.com] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan menggerebek kediaman SNRT (39) warga Dukuh Pandeyan, RT 01/ RW 06, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan yang diduga jadi lokasi penggelonggongan sapi, Sabtu (18/11).
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Polisi mengamankan 2 ekor sapi yang telah disembilih, selang air, pisau serta alat timbangan daging.
Awal mula penggerebekan rumah tersangka SNRT karena Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas penyembelihan ternak yang mencurigakan.
” Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa (21/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Magetan, tersangka SNRT tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya yakni menggelonggong sapi tersebut.
“ Pengakuan tersangka, pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” papar Kasi Humas.
Akibat ulah jahatnya tersebut, Polisi menjerat tersangka SNRT dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Red)