• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 8 April 2022 - 10:48 WIB

Polres Magetan Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Kotak Amal Di Mushola Takeran.

Pelaku MI Di Mapolsek Takeran. ( Ist/Jatimnesia)

Pelaku MI Di Mapolsek Takeran. ( Ist/Jatimnesia)

MAGETAN ( Jatimnesia.com)- Jalur Restorative Justice (RJ) dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Magetan Polda Jawa Timur terkait perkara tindak pidana pencurian uang yang berada di dalam kotak amal Mushola Al-Hidayah RT 10/RW 02, Dukuh Kuwon, Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (6/4) kemarin.

Pelaku berinisial MI (18) warga KP. Rawa Papan RT 12/RW 06 Nomor 26, Jakarta selatan (Jaksel) yang merupakan santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  ASN dan Pelajar Ngawi Mulai Libur.

Sedangkan korban sekaligus pelapor, Darmadi (47) pengurus dan Takmir Mushola Al-Hidayah. ” Perkara ini akan dilakukan RJ, dengan pertimbangan jumlah kerugian, pelaku baru pertama kali dan disini pelaku sedang belajar di Ponpes,” kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui AKP Budi Kuncahyo, Kasubag Humas Polres Magetan, Jumat (8/4).

Dijelaskan AKP Budi Kuncahyo, klasifikasi perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice jika ancaman hukuman dibawah lima tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. ” Atas dasar tersebut kita upayakan untuk melakukan Restorative Justice,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Magetan Akan Bicara Terkait Relokasi PKL Sarangan.

Menurut AKP Budi Kuncahyo, alasan pelaku mencuri uang kotak amal di Mushola Al-Hidayah akan digunakan untuk makan sehari – hari. ” Alasan uang hasil curiannya buat makan,” pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kasus Laporan Pungli PTSL 2022, Kejari Dan Inspektorat Kompak : Tidak Terbukti !

Berita Update

Bank Jatim Siapkan Stimulus Debitur Terdampak PMK.

Berita Update

Bupati Magetan Rotasi 6 Kepala OPD.

Advertorial

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna LKPJ Bupati TA 2021.

Berita Update

PTSL Desa Sugihwaras, Kejari Magetan Minta Pokmas Transparan.
Kopikir Magetan Gelar Aksi Kesehatan

Berita Update

Kopikir Magetan Gelar Aksi Peduli Kesehatan.

Berita Update

Di Ponorogo, Kewajiban Pajak Rp 2,3 Miliar Belum Terbayarkan.

Berita Update

Pulang Kampung, Pembalap Moto 3 Mario Suryo Aji Disambut Pemprov Jatim.