• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:27 WIB

Polres Magetan Libas Komplotan Curanmor.

Kedua Pelaku Curanmor Yang Dibekuk Polres Magetan. (Polres Magetan Untuk Jatimnesia).

Kedua Pelaku Curanmor Yang Dibekuk Polres Magetan. (Polres Magetan Untuk Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Kawanan pencuri Kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil digulung Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Magetan. Dua pelaku pencurian Ranmor yakni (P) 43 tahun warga Desa Temenggungan Kecamatan Karas serta (S) 26 tahun warga Desa Cileng Kecamatan Poncol dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan 3 unit Ranmor merk Honda Megapro, Yamaha Mio warna hijau Nomor polisi (Nopol) AE 3224 QM dan Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA.

Baca Juga :  Uang Denda Proyek Di Magetan Capai Rp 539 Juta.

Petualangan komplotan ini berakhir ketika mereka menggasak Ranmor milik Ifansyah (41) warga desa Temboro Kecamatan Karas awal Desember lalu. Honda Megapro milik Korban dicuri ketika diparkir didepan rumah. ” Korban menyadari motornya hilang ketika hendak menjalankan sholat subuh “, kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Selasa (14/12).

Menerima Laporan korban, Satreskrim Polres Magetan bertindak cepat. Pelaku pertama yang dibekuk (P). ” Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial (P) usia 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial (S) usia 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan”, jelas AKP Budi Kuncahyo.

Baca Juga :  Info Terkini, Kematian Karena Covid-19 Di Kota Madiun Tembus 535 Orang.

Budi Kuncahyo meminta masyarakat segera melapor ke Polisi jika menyaksikan atau mengalami tindak kejahatan, agar petugas dapat segera menanganinya. ” Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Awasi Harga Pangan, Pemkab Pacitan Bentuk Satgas.

Berita Update

Wujudkan Layanan Prima, DPMPTSP Magetan Gelar Forum Komunikasi PTSP

Berita Update

Semangat Bangkit Produsen Lempeng Magetan.

Berita Update

Bagian Umum Magetan Kebut Belanja Peralatan Studio Senilai Ratusan Juta, Untuk Apa?

Berita Update

Rencana OP Migor Disperindagnaker Pacitan Disentil Dewan.
jalan longsor magetan-ngawi

Berita Update

Jalan Penghubung Magetan-Ngawi Ambrol.

Berita Update

Warga Magetan Gelar Pesta Ketupat.

Berita Update

Isu Boikot Musrenbang Kecamatan Tulakan Pacitan Tidak Terbukti.