MAGETAN (Jatimnesia.com) – Kawanan pencuri Kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil digulung Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Magetan. Dua pelaku pencurian Ranmor yakni (P) 43 tahun warga Desa Temenggungan Kecamatan Karas serta (S) 26 tahun warga Desa Cileng Kecamatan Poncol dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan 3 unit Ranmor merk Honda Megapro, Yamaha Mio warna hijau Nomor polisi (Nopol) AE 3224 QM dan Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA.
Petualangan komplotan ini berakhir ketika mereka menggasak Ranmor milik Ifansyah (41) warga desa Temboro Kecamatan Karas awal Desember lalu. Honda Megapro milik Korban dicuri ketika diparkir didepan rumah. ” Korban menyadari motornya hilang ketika hendak menjalankan sholat subuh “, kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Selasa (14/12).
Menerima Laporan korban, Satreskrim Polres Magetan bertindak cepat. Pelaku pertama yang dibekuk (P). ” Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial (P) usia 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial (S) usia 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan”, jelas AKP Budi Kuncahyo.
Budi Kuncahyo meminta masyarakat segera melapor ke Polisi jika menyaksikan atau mengalami tindak kejahatan, agar petugas dapat segera menanganinya. ” Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.