• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:27 WIB

Polres Magetan Libas Komplotan Curanmor.

Kedua Pelaku Curanmor Yang Dibekuk Polres Magetan. (Polres Magetan Untuk Jatimnesia).

Kedua Pelaku Curanmor Yang Dibekuk Polres Magetan. (Polres Magetan Untuk Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com) – Kawanan pencuri Kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil digulung Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Magetan. Dua pelaku pencurian Ranmor yakni (P) 43 tahun warga Desa Temenggungan Kecamatan Karas serta (S) 26 tahun warga Desa Cileng Kecamatan Poncol dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan 3 unit Ranmor merk Honda Megapro, Yamaha Mio warna hijau Nomor polisi (Nopol) AE 3224 QM dan Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA.

Baca Juga :  RSUD dr. Sayidiman Magetan, Rawat Pasien Medis Maupun Rohani.

Petualangan komplotan ini berakhir ketika mereka menggasak Ranmor milik Ifansyah (41) warga desa Temboro Kecamatan Karas awal Desember lalu. Honda Megapro milik Korban dicuri ketika diparkir didepan rumah. ” Korban menyadari motornya hilang ketika hendak menjalankan sholat subuh “, kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Selasa (14/12).

Menerima Laporan korban, Satreskrim Polres Magetan bertindak cepat. Pelaku pertama yang dibekuk (P). ” Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial (P) usia 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial (S) usia 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan”, jelas AKP Budi Kuncahyo.

Baca Juga :  Beredar Video Pasangan Memadu Kasih Diduga Dialun- Alun Magetan.

Budi Kuncahyo meminta masyarakat segera melapor ke Polisi jika menyaksikan atau mengalami tindak kejahatan, agar petugas dapat segera menanganinya. ” Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

[ Terkini ] – Korban Meninggal Erupsi Semeru 43 Jiwa.

Berita Update

Razia Balap Liar, Polres Ngawi Amankan 15 Ranmor.

Berita Update

Sopir Truk Di Ngawi Gelar Aksi Tolak RUU ODOL.

Berita Update

Tuntutan Tidak Digubris, PMII Magetan Pastikan Bakal Demo Berjilid

Berita Update

Awas, Jalur Menuju Kampung Madinah Temboro Membahayakan.

Berita Update

Kades Hasil Pilkades Serentak Magetan Dilantik 20 Desember.

Berita Update

Prihatin DBD Serang Pacitan, Aparat Gabungan Bersihkan Saluran Air.

Berita Update

Kota Madiun Status Level 4, Sebanyak 517 Warga Meninggal Akibat Covid