• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:34 WIB

Polres Ngawi Bekuk Buruh Pemilik Ganja.

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja. ( Ferdy/Ngawi).

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Rabu (19/1).

Terduga AS (31), warga Dusun Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, diamankan petugas sekitar pukul 21.30 WIB di depan Toko 5.000 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :  Kantor DPMPTSP Magetan Tertimpa Pohon Besar.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, ternyata hasil penyelidikan benar terduga (AS) merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja.

” Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi AS dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian, ” kata AKP Elang Prastyo, Kasat Narkoba Polres Ngawi, Jum’at (21/1).

Ketika di geledah badan dan pakaiannya ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik warna bening yang didalamnya berisi satu buah kertas warna putih berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor + 6,53 gram dimana kepemilikan barang tersebut diakui milik AS sendiri.

Baca Juga :  Pulang Kampung Ke Pacitan, AHY Gelar Dialog Dan Bagikan Ratusan Paket Sembako.

” Selanjutnya terhadap terlapor AS beserta barang bukti yang diketemukan kita amankan ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Elang Prastyo.

Kepada tersangka AS Satresnarkoba Polres Ngawi akan menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kapolres Ngawi Rotasi 3 Kapolsek dan Kasi Humas.

Berita Update

PPDB Magetan, 24 SMP Gagal Penuhi Pagu

Berita Update

Pilkades Serentak 2023, Magetan Kembali Pakai E-Voting

Berita Update

Di Kota Madiun, Ledakan Jumlah Terpapar Covid-19 Masih Tinggi.

Berita Update

Dinkes Temukan Belasan Pekerja Sex Positiv HIV.

Berita Update

Warga Wadul Jalan Rusak Ke Bupati Pacitan.

Berita Update

Wabup Ngawi Sidak Posko Banjir.

Berita Update

Aset Miliaran Eks – PNPM Di Magetan Mulai Diulik.