NGAWI (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Rabu (19/1).
Terduga AS (31), warga Dusun Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, diamankan petugas sekitar pukul 21.30 WIB di depan Toko 5.000 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, ternyata hasil penyelidikan benar terduga (AS) merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja.
” Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi AS dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian, ” kata AKP Elang Prastyo, Kasat Narkoba Polres Ngawi, Jum’at (21/1).
Ketika di geledah badan dan pakaiannya ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik warna bening yang didalamnya berisi satu buah kertas warna putih berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor + 6,53 gram dimana kepemilikan barang tersebut diakui milik AS sendiri.
” Selanjutnya terhadap terlapor AS beserta barang bukti yang diketemukan kita amankan ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Elang Prastyo.
Kepada tersangka AS Satresnarkoba Polres Ngawi akan menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.