NGAWI [ Jatimnesia.com ] – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengamankan sindikat pencurian sepeda motor ( Curanmor) yang beroperasi di area persawahan, Selasa ( 14/11).
Komplotan Curanmor dengan sasaran kendaraan para petani tersebut RA (23) warga Desa Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi serta HS (35) warga Desa Plosorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Modusnya, mereka mencari sasaran Motor petani yang diparkir dijalan persawahan ketika malam hari. Memanfaatkan malam keduanya langsung menggasak kendaraan para petani.
” Yang disasar mereka motor-motor yang ditinggalkan petani diarea persawahan, ” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Selasa (14/11).
Tidak puas menggasak motor, keduanya juga nekat mencuri mesin pompa air milik petani yang ditempatkan diareal persawahan. Sejak periode April 2022 hingga dibekuk Polisi komplotan ini telah berhasil menggasak 100 mesin pompa air jenis Sibel.
” Dari hasil pengembangan sekitar 100 TKP. Yang terbanyak ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Ngawi, ” pungkas Argowiyono.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Bay)