NGAWI (Jatimnesia.com)- Sebanyak empat warga Ngawi diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi terkait tindak pidana penyalahan Narkotika jenis Sabu.
Keempat tersangka yakni TPK (38) Pencari barang bekas ( pemulung) warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, HDP (34) Pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan.
Polisi menerima informasi dari masyarakat jika kerap menjumpai transaksi mencurigakan di salah satu tempat area Kecamatan Ngawi. Tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian melakukan pendalaman penyelidikan atas kabar warga tersebut.
” Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian kepada terlapor TPK,” kata AKP Elang Prastyo, Kasat Narkoba Polres Ngawi, Senin ( 24/1).
Dari tangan terlapor Tim Opsional Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi Serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Berat Kotor ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna grey. ” Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP,” sambung AKP Elang Prastyo Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.
Sementara dari tangan terlapor HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPOO warna grey , 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru berikut 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI atas nama terlapor. ” Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Elang Prastyo.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua terlapor, dari hasil interogasi tersebut petugas mengamankan 2 (dua) orang yang masing-masing berinisial YKD dan IRD, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba. ” Modus operandi keempat terlapor, TPK, HDP, YKD dan IRD membeli Sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Elang Prastyo.
Terhadap keempat terlapor akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.