NGAWI (Jatimnesia.com) – Warga Dusun Padas RT 02/RW 03 Desa/Kecamatan Padas berinisial KSWK (34) diamankan unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi karena diduga menjual togel judi online.
Terduga KSWK (34) dibekuk petugas di warung nasi pecel jalan Raya Caruban – Ngawi, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Sabtu (29/1).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan KSWK berawal ketika Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli Kring Serse menerima informasi tentang adanya orang yang menjual togel online.
” Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di warung nasi pecel Jalan Raya Caruban Ngawi tersebut ada seseorang yg menjual judi togel online jenis Hongkong yang siarannya melalui akun lxtoto.com,” kata AKP Toni Hermawan, Senin (31/1).
lanjut Kasat Reskrim, setelah diamankan serta hasil intrograsi, terduga KSWK mengakui bahwa dirinya telah menjual judi jenis togel online Hongkong. Dari tangan terduga KSWK polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y53 berwarna biru yang berisi Akun lxtoto.com, 1 (satu) ATM BRI, 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes atas nama terduga KSWK dan uang tunai Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
” Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Terduga KSWK disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP,” pungkas AKP Toni Hermawan.