NGAWI (Jatimnesia.com)- Polres Ngawi menggelar rekonstruksi kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh 2 orang pengamen jalanan di pertigaan lampu merah jalan raya Ngawi- Caruban tepatnya di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman yang mengakibatkan korbanya seorang santri meninggal dunia.
Sebanyak 8 adegan diperagakan oleh tersangka. Untuk tersangka WZM (14) diwakilkan oleh anggota Polres Ngawi, sedangkan pelaku MASB (21) langsung diperankan oleh tersangka sendiri.
Dalam reka adegan terkuak, jika sebelum merampas tas korban kedua tersangka menenggak minuman keras (Miras) jenis Arak jowo (Arjo) di warung dekat pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi-Caruban di Desa Tawun.
Kemudian atas inisiatif tersangka MASB, mereka merampas tas milik tiga santri Mokhamad Falauddin, Abdus Salam Ahmad dan Moh. Anik yang menumpang truk muatan batu bata Nomor Polisi (Nopol) K-1416-MN.
Rekontruksi Curas yang berujung tewasnya salah satu santri bernama Moh. Anik akibat terjatuh dari atas truk tersebut berakhir ketika adegan sopir truk menangkap para tersangka bersama warga setempat yang mencoba melarikan diri.
Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, menyebutkan, rekonstruksi digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Ngawi yakni seorang meninggal dunia yang terjadi di simpang tiga Tawun.
Lebih lanjut Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kejadian berawal dari minum minuman keras, kemudian pelaku melihat ada korban yang menggunakan handphone, timbul niatan lalu naik keatas truk, terjadi perebutan, korban jatuh dari atas truk.
“Jadi, fungsinya rekonstruksi ini untuk membuat terang suatu tindak pidana, disini kita akan memperlihatkan peran dari masing-masing pelaku, korban, saksi supaya ada kesamaan dalam BAP maupun keterangan langsung yang didapat dalam pelaksanaan rekonstruksi,” kata Ricky Tri Dharma, Minggu ( 23/1).