• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Sabtu, 15 Januari 2022 - 21:36 WIB

Polres Ngawi Gerebek Judi Remi, 4 Terduga Pelaku Dimankan.

Petugas Opsional Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan penangkapan. ( Ferdy/Ngawi).

Petugas Opsional Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan penangkapan. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ngawi, Polda Jatim berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu jenis remi, Sabtu (15/1).

Terduga pelaku, berinisial AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55) keempatnya warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Para tersangka diamankan petugas dari unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan aktifitas judi menggunakan kartu remi di rumah terduga pelaku SYN.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan penangkapan tersebut berawal ketika anggota Satreskrim Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terduga pelaku SYN telah ada kegiatan perjudian kartu jenis remi.

Baca Juga :  Bupati Magetan Suprawoto Ajak Lestarikan Batik.

“Setelah kita tindak lanjuti ternyata benar ada 4 (empat) orang laki-laki yang melakukan perjudian kartu jenis Remi, kemudian pada saat itu juga, Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 02.30 WIB kita lakukan penangkapan terhadap keempat pelaku,” kata AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi kepada Jatimnesia.com.

Lebih lanjut, AKP Toni Hermawan mengatakan, untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh unit Opsnal Satreskrim ke Polres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Setelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis remi dengan taruhan uang,” tandas AKP Toni Hermawan.

Baca Juga :  Tahun Ini, Bupati Ngawi Targetkan 500 Ha Lahan Pertanian Beralih Ke Pupuk Organik.

Dari tangan pelaku, unit Opsnal Satreskrim ke Polres Ngawi berhasil mengamankan berang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah banner bekas dan 1 (satu) buah piring.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Jadi Lokasi Kampus Unesa, Ekonomi Kelurahan Maospati Meningkat.

Berita Update

PPP Dukung Ganjar Pranowo Pilpres 2024

Berita Update

Potret Infrastruktur Di Kabupaten Pacitan.

Berita Update

Bupati Magetan Harap Perhutani Perpanjang MoU.

Berita Update

Bupati Magetan : Jangan Makan Berita Hoak

Berita Update

Kerjasama Mahasiswa KKN Unmer Madiun Dan Polres Magetan, Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara.

Berita Update

Labuhan Telaga Sarangan Digelar Sederhana.

Advertorial

SBY Kunjungi Kabupaten Ponorogo.