NGAWI (Jatimnesia.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ngawi, Polda Jatim berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu jenis remi, Sabtu (15/1).
Terduga pelaku, berinisial AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55) keempatnya warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Para tersangka diamankan petugas dari unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan aktifitas judi menggunakan kartu remi di rumah terduga pelaku SYN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan penangkapan tersebut berawal ketika anggota Satreskrim Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terduga pelaku SYN telah ada kegiatan perjudian kartu jenis remi.
“Setelah kita tindak lanjuti ternyata benar ada 4 (empat) orang laki-laki yang melakukan perjudian kartu jenis Remi, kemudian pada saat itu juga, Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 02.30 WIB kita lakukan penangkapan terhadap keempat pelaku,” kata AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi kepada Jatimnesia.com.
Lebih lanjut, AKP Toni Hermawan mengatakan, untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh unit Opsnal Satreskrim ke Polres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Setelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis remi dengan taruhan uang,” tandas AKP Toni Hermawan.
Dari tangan pelaku, unit Opsnal Satreskrim ke Polres Ngawi berhasil mengamankan berang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah banner bekas dan 1 (satu) buah piring.