NGAWI (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menggelar Operasi penegakan prokes dan monitoring peredaran serta penyalahgunaan Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di Tempat Hiburan Malam (THM).
Razia THM menggandeng pegiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Ngawi, Rabu (2/3).
Razia THM mendasar Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor Sprin/332/III/OPS.1.3/2022 tentang pelaksanaan test urine di wilayah Kabupaten Ngawi. Sasaran Razia menyasar tiga THM yakni Diva Family Karaoke, King Hall & Resto dan Hokky Cafe & Karaoke. Dari tiga lokasi tersebut polisi melakukan tes urine terhadap total 42 karyawan dan pengunjung.
” Di Diva Family Karaoke dari 25 tamu, ditemukan 5 orang tidak memakai masker, selanjutnya kita lakukan test rapid dan tes urine kepada 10 tamu dan 2 karyawan, di King Hall & Resto dari 15 tamu, 13 tamu dan 3 karyawan kita test rapid dan tes urine dan di Hokky Cafe & Karaoke dari 20 tamu, 12 tamu dan 2 karyawan juga kita test rapid dan tes urine,” kata AKP Elang Prastyo, Kasat Narkoba Polres Ngawi, Rabu (2/3).
Dari hasil rapid test dan test urine terhadap total 35 pengunjung dan 7 karyawan di tiga tempat hiburan malam wilayah Ngawi Kota seluruhnya dinyatakan non reaktif dan negatif mengkonsumsi Narkoba. (Ferdy/Ngawi/*).