• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 April 2022 - 17:33 WIB

Polres Pacitan Bekuk Pengoplos BBM.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono Tunjukan Barang Bukti. ( Apriyanto/Pacitan).

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono Tunjukan Barang Bukti. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan meringkus HS ( 38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan terkait dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepada penyidik Polres Pacitan, tersangka HS mengaku mengoplos BBM Pertalite dan Pertamax sejak 6 bulan lalu. ” Kami mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis Premium Ron 88 dan pertamax,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, Jumat ( 22/4).

Dibeberkan Kapolres Pacitan, tersangka membeli Pertalite disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan modal Surat Keterangan Desa ( SKD) dengan dalih untuk bahan bakar mesin pertanian. Namun ternyata BBM tersebut dioplos hingga menyerupai Pertamax dan Premium Ron.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Magetan-Ngawi Ambrol.

” Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jerigen isi 35 liter. Setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp 8.800 per liter atau Rp.300.000 sampai Rp 310.000 per jerigen isi 35 liter,” jelas Wiwit Ari Wibisono.

Baca Juga :  Ultah Ke-73, SBY Didoakan Warga Pacitan.

Bahkan tersangka menjual BBM oplosan itu langsung ke konsumen, untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga 10 ribu – 13 ribu perliter.” Keuntungan jika langsung ke konsumen Rp2.350 sampai dengan Rp 5 ribu per liter,” ungkap Kapolres Pacitan.

Atas ulahnya tersebut tersangka HS dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I- JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Langgar Perda, Satpol PP Magetan Pulangkan Lansia Kerumahnya.

Berita Update

Disdagnaker Pacitan Bantah Naikan Sewa Lot dan Kios Pasar Minulyo.

Berita Update

Longsor, Rumah Warga Magetan Nyaris Ambrol.

Berita Update

Komentar Warga Pacitan Melihat Tokoh Jemput Tahun Politik 2024.

Berita Update

Jelang Akhir Jabatan Suprawoto- Nanik, Jalan Poros Masih Banyak Yang Rusak.

Berita Update

Pileg 2024, Demokrat Pacitan Target 23 Kursi.

Berita Update

Fasilitas Tempat Sampah Di Kota Madiun Memprihatinkan.

Berita Update

Pemkab Magetan Siapkan Rp 30 Miliar Untuk Gaji 13