• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 April 2022 - 17:33 WIB

Polres Pacitan Bekuk Pengoplos BBM.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono Tunjukan Barang Bukti. ( Apriyanto/Pacitan).

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono Tunjukan Barang Bukti. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan meringkus HS ( 38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan terkait dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepada penyidik Polres Pacitan, tersangka HS mengaku mengoplos BBM Pertalite dan Pertamax sejak 6 bulan lalu. ” Kami mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis Premium Ron 88 dan pertamax,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, Jumat ( 22/4).

Dibeberkan Kapolres Pacitan, tersangka membeli Pertalite disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan modal Surat Keterangan Desa ( SKD) dengan dalih untuk bahan bakar mesin pertanian. Namun ternyata BBM tersebut dioplos hingga menyerupai Pertamax dan Premium Ron.

Baca Juga :  Menko PMK Apresiasi Stunting Madiun Turun Drastis.

” Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jerigen isi 35 liter. Setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp 8.800 per liter atau Rp.300.000 sampai Rp 310.000 per jerigen isi 35 liter,” jelas Wiwit Ari Wibisono.

Baca Juga :  Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Tersangka PNPM Tidak Ditahan Di Rutan.

Bahkan tersangka menjual BBM oplosan itu langsung ke konsumen, untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga 10 ribu – 13 ribu perliter.” Keuntungan jika langsung ke konsumen Rp2.350 sampai dengan Rp 5 ribu per liter,” ungkap Kapolres Pacitan.

Atas ulahnya tersebut tersangka HS dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I- JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Polres Magetan Libas Komplotan Curanmor.

Berita Update

Biodata Capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Berita Update

Ringankan Beban Rakyat, Pemkab Magetan Gencar Bikin Pasar Murah.

Berita Update

HUT Ke-39, Perumdam Lawu Tirta Magetan Pastikan Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan.

Berita Update

Aset Miliaran Eks – PNPM Di Magetan Mulai Diulik.

Berita Update

DPRD Usulkan 3 Calon Pj Bupati Magetan.

Berita Update

Komisi II DPRD Pacitan Singgung Kinerja RSUD dan Dinkes Pacitan.

Berita Update

Dinas PPKBPP dan PA Promosikan Produk Unggulan Kelompok UPPKA Di PPRM GOR Ki Mageti