Polres Pacitan Blender Barbuk Ganja.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pacitan Blender Daun Ganja.

Polres Pacitan Blender Daun Ganja.

PACITAN [ Jatimnesia.com] -Kepolisian Resor Pacitan memusnahkan 304,64 gram ganja dengan cara di blender.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan perkara periode Januari-Juni 2024.

” Kita gunakan blender, takutnya kalau dibakar bisa bikin pusing yang menghirupnya,” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Senin (24/6).

Menurut Kapolres Pacitan nilai barang haram tersebut berkisar 6 juta rupiah.” Barang yang kita musnahkan ini senilai 6 juta rupiah,” tegasnya.

Barang bukti narkotika tersebut disita dari 6 orang tersangka. Keenam tersangka satu diantaranya masih proses penyelidikan, sedangkan penggunaya orang luar Kabupaten Pacitan.

Baca Juga :  4 Tokoh Rebutan Rekom Demokrat Pacitan.

” Kami mendapatkan barang tersebut dari 6 tersangka, tapi untuk satu tersangka masih proses penyelidikan. Untuk pengguna kebanyakan orang luar Pacitan, tapi di tangkap di wilayah hukum Pacitan. Seperti tersangka inisial (KK) ini merupakan warga Ngawi tapi di tangkap di Pacitan,” ungkapnya.

Kepolisian Polres Pacitan tidak menahan enam tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restorative justice.

” Keenam tersangka narkotika tersebut penyelesaian perkara lewat jalur restorative justice, namun satu tersangka saat ini masih proses,” imbuhnya.

Alasan Polisi menggunakan pendekatan restorative justice untuk keenam tersangka narkotika, Kapolres menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai aturan ketentuan prosedur dan syarat-syaratnya. ” Karena memang sudah masuk unsur untuk bisa di restorative justice. Selain itu BBnya dibawah satu gram.” beber Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Kejari Magetan Minta Rakyat Berani Lapor Dugaan Tipikor.

Dari barang bukti tersebut tidak dimusnahkan semua. Kapolres menjelaskan, barang bukti ganja sebagian dikirim ke laboratorium dan kepentingan persidangan, sebagian lagi dimusnahkan sebagai pertanggung jawaban dengan harapan Pacitan bersih tidak ada yang gunakan obat obatan terlarang atau narkoba.

” Barang bukti tidak semua kami musnahkan, karena sebagian di kirim ke laboratorium dan kepentingan persidangan,” pungkas Kapolres Pacitan.

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB