Polres Pacitan Blender Barbuk Ganja.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pacitan Blender Daun Ganja.

Polres Pacitan Blender Daun Ganja.

PACITAN [ Jatimnesia.com] -Kepolisian Resor Pacitan memusnahkan 304,64 gram ganja dengan cara di blender.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan perkara periode Januari-Juni 2024.

” Kita gunakan blender, takutnya kalau dibakar bisa bikin pusing yang menghirupnya,” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Senin (24/6).

Menurut Kapolres Pacitan nilai barang haram tersebut berkisar 6 juta rupiah.” Barang yang kita musnahkan ini senilai 6 juta rupiah,” tegasnya.

Barang bukti narkotika tersebut disita dari 6 orang tersangka. Keenam tersangka satu diantaranya masih proses penyelidikan, sedangkan penggunaya orang luar Kabupaten Pacitan.

Baca Juga :  Festival Rawat Jagat Pacitan Meriah.

” Kami mendapatkan barang tersebut dari 6 tersangka, tapi untuk satu tersangka masih proses penyelidikan. Untuk pengguna kebanyakan orang luar Pacitan, tapi di tangkap di wilayah hukum Pacitan. Seperti tersangka inisial (KK) ini merupakan warga Ngawi tapi di tangkap di Pacitan,” ungkapnya.

Kepolisian Polres Pacitan tidak menahan enam tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restorative justice.

” Keenam tersangka narkotika tersebut penyelesaian perkara lewat jalur restorative justice, namun satu tersangka saat ini masih proses,” imbuhnya.

Alasan Polisi menggunakan pendekatan restorative justice untuk keenam tersangka narkotika, Kapolres menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai aturan ketentuan prosedur dan syarat-syaratnya. ” Karena memang sudah masuk unsur untuk bisa di restorative justice. Selain itu BBnya dibawah satu gram.” beber Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Pijat Baby, Kids & Spa Magetan.

Dari barang bukti tersebut tidak dimusnahkan semua. Kapolres menjelaskan, barang bukti ganja sebagian dikirim ke laboratorium dan kepentingan persidangan, sebagian lagi dimusnahkan sebagai pertanggung jawaban dengan harapan Pacitan bersih tidak ada yang gunakan obat obatan terlarang atau narkoba.

” Barang bukti tidak semua kami musnahkan, karena sebagian di kirim ke laboratorium dan kepentingan persidangan,” pungkas Kapolres Pacitan.

Berita Terkait

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.
Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.
Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman
Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.
Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.
Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.
Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.
Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Rabu, 25 September 2024 - 17:38 WIB

Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Rabu, 18 September 2024 - 10:29 WIB

Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Sabtu, 7 September 2024 - 17:17 WIB

Kejari Ngawi Tangani Dugaan Tipikor Dana Hibah Dinas Dikbud Rp 19 Miliar.

Berita Terbaru

e KORAN

e Koran : CASN Magetan Ajukan Permohonan Lolos Otomatis SKD

Minggu, 13 Okt 2024 - 17:47 WIB

Pisah Sambut Kepala Kantah ATR/BPN Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kepala Kantah ATR/BPN Magetan Diganti.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 17:25 WIB

Pj Bupati Magetan Nizhamul Memberikan Keterangan Wartawan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Pesan Tegas Nizhamul Ditengah HUT Ke 349 Kabupaten Magetan.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 16:57 WIB

e KORAN

e-Koran : 4 Capim DPRD Magetan 2024-2029.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:15 WIB