• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 - 21:33 WIB

Polres Pacitan Tetapkan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka.

Polres Pacitan Rilis Kasus Video Dugaan Pembantian Lumba- Lumba Diperairan Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

Polres Pacitan Rilis Kasus Video Dugaan Pembantian Lumba- Lumba Diperairan Pacitan. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)– Netizen Pacitan dihebohkan beredarnya video dugaan pembantaian ikan jenis lumba-lumba oleh salah satu akun instagram. Di dalam video diperlihatkan dugaan pembantaian lumba-lumba yang sangat di lindungi oleh negara.

Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bergerak cepat. Hasilnya warga Kabupaten Trenggalek berinisial (JW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan terkait pelanggaran Ilegal Fishing (IF) serta pasal berlapis lainya.

Dijelaskan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono Tersangka JW merupakan nahkoda kapal diduga melanggar IF karena melakukan pelayaran tanpa mengantongi surat izin. “ Dia berlayar di wilayah Hukum Pacitan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan, yang sesuai dengan lokasi zona, tampaknya selalu tanpa dilengkapi juga alat alat dari kapal tersebut dan pada akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing dan akhirnya lagi lumba-lumba itu hewan yang memang lindungi oleh Negara, ” kata Kapolres Pacitan, Selasa (11/1).

Baca Juga :  Magetan Menumpuk Silpa Hingga Rp 200 Miliar.

Di tambahkan Wiwit Ari Wibisono, dari hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersangka di jerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan dikenakan pasal 98 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja nomor 1 tahun 2020 perubahan atas UU RI nomor 45 tahun 2019 tentang perikanan serta pasal 18 ayat 1 Juncto pasal 32 ayat 1 undang undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ada suatu informasi di handphonenya yang dihilangkan oleh tersangka, sehingga menyulitkan petugas polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Viral Puluhan Motor Diangkut Polisi, Lokasi Obyek Wisata Sarangan Magetan.

“ Barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja lalai melukai dan membunuh, menyimpan, memiliki memelihara yang menyebabkan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup ataupun mati dan nahkoda kapal yang berlayar tanpa di lengkapi izin berlayar menjadi ancaman hukuman selama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. Nahkoda juga di kenai pasal ITE karena nahkoda menghilangkan isi informasi yang sudah disebar luaskan ke public dengan ancamannya selama 8 tahun dan denda Rp.8 miliar,” beber Kapolres Pacitan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Belajar Bangkit Ditengah Pandemi Dari Pasutri Penjual Teh Tarik Alun- Alun Magetan.

Berita Update

8 Jabatan Kepala Dinas Jadi Rebutan 42 ASN Pacitan.

Berita Update

Covid-19 Melandai, Pengadaan Mobile PCR Rp 3,8 Miliar Terancam Muspro.

Berita Update

Ratusan Guru PPPK Terima SK Bupati Magetan.

Berita Update

DPRD Pacitan Desak Pemkab Cari Solusi Atasi Krisis Dokter.

Berita Update

Komisi II DPRD Pacitan Singgung Kinerja RSUD dan Dinkes Pacitan.

Berita Update

Seleksi Paskibraka, Dua Pelajar Magetan Melaju Ke Tingkat Nasional.

Berita Update

Jumlah Pengangguran Di Magetan Naik Tiap Tahun.