• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 31 Desember 2021 - 17:18 WIB

Polres Pacitan Tindak Tegas Pelanggar Hukum Malam Tahun Baru.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. ( Apriyanto/Pacitan).

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)- Malam pergantian tahun baru jalan Protokol Penceng – Bapangan Kabupaten Pacitan akan di tutup mulai pukul 21.00 hingga pagi hari.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, di tutupnya jalur Penceng – Bapangan untuk antisipasi penyebaran Covid- 19 varian baru Omicron. “ Ini kita lakukan karena atensi utama dalam pengamanan malam tahun baru di tengah pandemi Covid-19,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (31/12).

Wiwit menegaskan untuk pengamanan malam tahun baru pihaknya akan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Minta Bupati Magetan Monev Distributor Migor.

” Untuk pengamanan malam tahun baru kebijakan di Polres Pacitan kita menyesuaikan Inmendagri terkait pengamanan Nataru. Apabila memang ramai tinggal di matikan penerangan dan cabut sumber listrik untuk membubarkan keramaian,” tegas Kapolres Pacitan.

Selain itu, sejumlah ruas jalan protokol juga ditutup untuk mengantisipasi arak-arakan konvoi terompet pada malam tahun baru. Namun jika ada pelanggaran akan disiapkan pasal penindakan. “ Tinggal nanti malam saja,kita akan melihat situasi lagi kalaupun nanti membludak ramai akan kita tutup lebih awal jam nya,” ungkap Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Ratusan Guru PAUD Di Pacitan Belum Terima Insentif.

Khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) seputaran alun-alun, Polres Pacitan memberikan kelonggaran untuk berjualan dengan batasan jam 21.00.

” Untuk pedagang di kawasan alun-alun kita kasih kelonggaran berjualan, tapi hanya sampai pukul 21.00, bila masih ada yang melanggar pasal pelanggaran serta penindakan sudah disiapkan,” pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tolak e- Parkir, Puluhan Jukir Lurug DPRD Kota Madiun.

Berita Update

Buntut Kasus Dugaan Asusila Mahasiswi KKN, Ketua BPD Kediren Ikut Mundur.

Berita Update

Disparbud Apresiasi Aksi Tebar Benih Ikan Kejari Magetan Di Telaga Sarangan.

Berita Update

Proyek Lift DPRD Magetan, Dinas PUPR Dikucuri Rp 2 Miliar.

Berita Update

Cegah WBP Depresi, Lapas Kelas I Madiun Rutin Gelar Konseling.

Berita Update

Jelang Idul Adha, Ratusan Sapi Di Magetan Terpapar Penyakit LSD.

Berita Update

Waspada Lewat Magetan, Jalur Maospati – Bendo Rusak Parah.

Berita Update

Laka Maut Avansa Vs Bus EKA Di Magetan, Anggota Polsek Bendo Meninggal Dunia.