• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 31 Desember 2021 - 17:18 WIB

Polres Pacitan Tindak Tegas Pelanggar Hukum Malam Tahun Baru.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. ( Apriyanto/Pacitan).

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN (Jatimnesia.com)- Malam pergantian tahun baru jalan Protokol Penceng – Bapangan Kabupaten Pacitan akan di tutup mulai pukul 21.00 hingga pagi hari.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, di tutupnya jalur Penceng – Bapangan untuk antisipasi penyebaran Covid- 19 varian baru Omicron. “ Ini kita lakukan karena atensi utama dalam pengamanan malam tahun baru di tengah pandemi Covid-19,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (31/12).

Wiwit menegaskan untuk pengamanan malam tahun baru pihaknya akan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga :  Dibidani Dinas PPKB PP dan PA Magetan, Warga Desa Bedagung Lahirkan Batik Mawar.

” Untuk pengamanan malam tahun baru kebijakan di Polres Pacitan kita menyesuaikan Inmendagri terkait pengamanan Nataru. Apabila memang ramai tinggal di matikan penerangan dan cabut sumber listrik untuk membubarkan keramaian,” tegas Kapolres Pacitan.

Selain itu, sejumlah ruas jalan protokol juga ditutup untuk mengantisipasi arak-arakan konvoi terompet pada malam tahun baru. Namun jika ada pelanggaran akan disiapkan pasal penindakan. “ Tinggal nanti malam saja,kita akan melihat situasi lagi kalaupun nanti membludak ramai akan kita tutup lebih awal jam nya,” ungkap Kapolres Pacitan.

Baca Juga :  Awasi Pangan Sehat, Wabup Pacitan Himbau Sinergitas Berbagai Pihak.

Khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) seputaran alun-alun, Polres Pacitan memberikan kelonggaran untuk berjualan dengan batasan jam 21.00.

” Untuk pedagang di kawasan alun-alun kita kasih kelonggaran berjualan, tapi hanya sampai pukul 21.00, bila masih ada yang melanggar pasal pelanggaran serta penindakan sudah disiapkan,” pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Siaga Bencana, Magetan Gelar Apel Pasukan.

Berita Update

Lelang Jabatan Pemkab Pacitan, 3 Peserta TMS.

Berita Update

Bersamaan Hari Ibu, IRT Di Magetan Dilantik Jadi Anggota DPRD.

Berita Update

Reaksi Cepat Pemkab Pacitan Tangani Bencana Diapresiasi DPRD.

Berita Update

Jelang HUT Ke 347, Sedot APBD Rp 198 Juta Untuk Bersolek Kantor Pemkab Magetan.

Berita Update

Polres Ngawi Salurkan Bansos Juma’t Sedekah.

Berita Update

BPD Jatim Magetan Berhasil Gaet 4 Ribu ASN Jadi Debitur.

Berita Update

Bupati Ponorogo Janji Bangun Sirkuit.