PONOROGO (Jatimnesia.com)- Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap kasus mafia pupuk bersubdisi lintas wilayah di Jawa Timur.
Sebanyak 11,45 ton pupuk subsidi pasokan dari Kabupaten Pamekasan, Madura, berhasil diamankan Polres Ponorogo dari gudang milik warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal dari Pamekasan Madura ke Kecamatan Pulung. Berbekal informasi itu, petugas pun menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan pupuk subsidi di Dukuh Plosorejo RT 01/ RW 02 Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung, dua tersangka yakni BYK (23) dan BNJ (58) yang merupakan pemilik rumah akhirnya diamankan petugas, Rabu (26/01).
Dalam penggerebekan, Polisi mengamankan 11,45 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 195 karung pupuk jenis phonska seberat 9,5 ton, 29 sak pupuk ZA seberat 1,45 ton, 5 lima sak Urea seberat 2,5 kwintal termasuk mobil pick up Nomor polisi (Nopol) AE 8353 B yang digunakan untuk mengirim pupuk bersubsidi tersebut. ” Ada informasi pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal. Kita selidiki dan kita tangkap di rumahnya,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/01).
Kapolres Ponorogo membeber, dari pengembangan petugas pupuk subsidi tersebut dijual dengan harga diluar ketentuan Harga Eceran Terendah (HET), dimana untuk satu sak berukuran 50 kg dijual Rp 145 ribu hingga Rp 180 ribu, sedangkan sesuai HET ZA Rp 95 ribu per sak, Phonska 120 ribu per sak, Urea Rp 120 ribu per sak. ” Ini dijual eceran di wilayah Pulung. Karena tersangka ini petani jadi dia punya jaringan konsumen untuk menjual pupuk ini,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku selama Desember 2021 – Janurai 2022, mereka sudah 10 kali melakukan pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal dengan total mencapai 90 ton. ” Ada 10 truk berisikan 9 ton pupuk bersubsidi yang sudah dipesan tersangka dan dijual di Ponorogo,” terang Kapolres Ponorogo.
Tidak sampai disitu, AKBP Catur Cahyono Wibowo masih menyelidiki keterkaitan sindikat tersebut dengan kasus penimbunan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk yang diungkap Polres Nganjuk beberapa waktu lalu. ” Masih kita selidiki ada keterkaitan atau tidak. Untuk pengirim dari Pamekasan ini juga masih dilakukan penyelidikan untuk ditangkap,” tegasnya.
Atas perbuatanya mafia pupuk asal Pulung ini terancam hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 ribu, lantaran akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 6 ayat 1 huruf B undang undang darurat Nomor 7 tahun 1955 Jucto pasal 30 ayat 3, Jucto pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 15/ MDAG /Per/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.