MADIUN KOTA (Jatimnesia.com) – Sebanyak 10 tersangka budak Narkotika berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun selama periode 6 Januari – 5 Februari 2022, Selasa (8/2).
Rincianya Kecamatan Taman ada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tersangka 8 orang, Kecamatan Kartoharjo 1 TKP dengan 1 tersangka serta Kecamatan Manguharjo 1 TKP dengan 1 tersangka.
Dari 7 TKP tersebut Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 6,42 gram, Obat Keras jenis Double L sejumlah 50 butir, Obat Keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 95 butir serta beberapa Handphone dan sepeda motor. ” Untuk barang bukti yang berkaitan ada handphone, ada kendaraan, ada uang dan ATM itu kita amankan karena itu sarana untuk melakukan pelanggaran, ” Kata AKBP Dewa Putu Eka, Kapolres Kota Madiun, Selasa (8/2).
Dalam peredarannya, 10 tersangka tersebut memiliki jaringan orang-orang yang sudah dikenal dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. ” Semakin hari kita mengungkapkan nya semakin sulit karena mereka memodifikasi cara pengedaran Narkoba mengunakan kecanggihan teknologi, ” Jelas Dewa Putu Eka.
Kapolres Kota Madiun terus berupaya dalam memberantas Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa, ” Hasil dari penyelidikan kita ini sampai beredar ke Adek-adek pelajar, ini yang kita khawatirkan karena pelajar jelas generasi penerus kalau rusak gara-gara narkoba ya tanggung jawab kita bersama, ” Pungkas AKBP Dewa Putu Eka.