KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar narkoba jaringan Narapidana Lapas Kelas II Madiun.
Dalam ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Madiun yang bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II Madiun berhasil membekuk tersangka berinisial BB, Senin (8/8). Tersangka melancarkan aksinya dengan cara melempar paket sabu menggunakan ketapel kedalam lapas yang dipesan oleh HP dan SW yang merupakan warga binaan lapas kelas II Madiun.
” Diamankan satu orang yang telah melempar barang dengan menggunakan ketapel kedalam lapas, kemudian diamankan saudara HP penghuni lapas Madiun yang menerima lemparan barang bukti narkoba dengan berat 0,65 dan 0,20 gram, ” kata AKBP Suryono, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Madiun, Rabu (24/8).
Suryono menjelaskan, tersangka membeli barang haram tersebut dengan cara memesan lewat Warung telephone ( Wartel) di dalam lapas Madiun. ” Tersangka memesan dari dalam Lapas mengunakan Wartel yang ada di dalam lapas pemuda tersebut, jadi tidak menggunakan Handphone, ” beber Kapolresta Madiun.
Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Madiun melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka lain yang berada di wilayah kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti sabu seberat 56,36 gram. ” Dengan dasar itu kita kembangkan kemudian didapat saudara (B) diwilayah Pilangkenceng Kabupaten Madiun dengan barang bukti kurang lebih satu ons sabu, kemudian kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka, ” tegas Kapolresta Madiun.
Dari perkara tersebut, Polresta Madiun berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 56,36 gram, 1,02 gram Ganja dan 19,363 butir obat keras. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.