• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:45 WIB

Polresta Madiun Bekuk 9 Budak Narkoba Jaringan Lapas.

Kapolresta Madiun, AKBP Suryono saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkoba. ( Septian Bayu/Madiun).

Kapolresta Madiun, AKBP Suryono saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkoba. ( Septian Bayu/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar narkoba jaringan Narapidana Lapas Kelas II Madiun.

Dalam ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Madiun yang bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II Madiun berhasil membekuk tersangka berinisial BB, Senin (8/8). Tersangka melancarkan aksinya dengan cara melempar paket sabu menggunakan ketapel kedalam lapas yang dipesan oleh HP dan SW yang merupakan warga binaan lapas kelas II Madiun.

” Diamankan satu orang yang telah melempar barang dengan menggunakan ketapel kedalam lapas, kemudian diamankan saudara HP penghuni lapas Madiun yang menerima lemparan barang bukti narkoba dengan berat 0,65 dan 0,20 gram, ” kata AKBP Suryono, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Madiun, Rabu (24/8).

Baca Juga :  Rochmad Santoso Beberkan Inovasi RSUD Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat Magetan.

Suryono menjelaskan, tersangka membeli barang haram tersebut dengan cara memesan lewat Warung telephone ( Wartel) di dalam lapas Madiun. ” Tersangka memesan dari dalam Lapas mengunakan Wartel yang ada di dalam lapas pemuda tersebut, jadi tidak menggunakan Handphone, ” beber Kapolresta Madiun.

Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Madiun melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka lain yang berada di wilayah kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti sabu seberat 56,36 gram. ” Dengan dasar itu kita kembangkan kemudian didapat saudara (B) diwilayah Pilangkenceng Kabupaten Madiun dengan barang bukti kurang lebih satu ons sabu, kemudian kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka, ” tegas Kapolresta Madiun.

Baca Juga :  Capaian Vaksin Booster Pacitan Baru 4,69 %

Dari perkara tersebut, Polresta Madiun berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 56,36 gram, 1,02 gram Ganja dan 19,363 butir obat keras. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita Update

927.923 Wisatawan Kunjungi Sarangan

Berita Update

TRC BPBD Magetan Amankan Ular Di Kantor PWI.

Berita Update

AHY Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Pacitan.

Berita Update

DPRD Pacitan Minta Warga Paham DAU Anjlok Rp 125 Miliar.

Berita Update

Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Tersangka PNPM Tidak Ditahan Di Rutan.

Berita Update

Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Magetan.

Berita Update

Polres Madiun Tetapkan Sopir Kereta Kelinci Jadi Tersangka.

Berita Update

Kajari Magetan Pantau Proyek Kampung Susu Lawu.