KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Madiun menggerebek pabrik Minuman Keras (Miras) Arak Jowo (Arjo) di Jalan Sidotopo, RT 23/ RW 6 Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Selasa (24/5).
Terbongkarnya kasus produksi Miras ilegal ini berawal dari pengungkapan jual beli Miras di salah satu kios di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dimana polisi berhasil menemukan 18 botol Miras. Setelah dikembangkan Polisi menemukan tempat produksinya.
” Kemudian dari situ kita kembangkan dari mana asal barangnya dan kita cari-cari informasi, kita temukanlah di wilayah Sawahan ini terdapat home industri pembuatan arak jowo, ” kata AKBP Suryono, Kapolresta Madiun, Jumat (27/5).
Dari penggerebekan tersebut, Polresta Madiun mengamankan lima orang pelaku yakni S 38) warga Lamongan serta empat orang warga Madiun antara lain SN (39), DRA (18), NC (33), dan SEC (23). ” Kita amankan sementara ada 5 orang, terdiri dari pembuat barang produksi, ” tegas Suryono.
Menurut Kapolresta Madiun produksi miras ilegal ini sudah berlangsung selama satu bulan. ” Untuk produksi miras ini baru satu bulan ” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Setiyo Margono, mengaku tidak tahu jika didesanya ada produksi Miras jenis Arjo tersebut. ” Kita kecolongan jika ada produksi miras di Sidomulyo ini, saya tidak menaruh kecurigaan apa-apa karena lingkungan juga kondusif, ” beber Kades Sidomulyo.
Kades Sidomulyo mengaku hanya menerima informasi jika lokasi tersebut digunakan untuk produksi Hand sanitizer. ” Kalau dari informasi yang saya peroleh dari pak RT, itu pertama mau ada kegiatan pembuatan Hand sanitizer, pada saat itu kami malah senang dengan adanya itu, ternyata aplikasi di lapangan tidak seperti itu, ” pungkas Setiyo Margono.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140, 142 dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.