• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:08 WIB

Polresta Madiun Gerebek Pabrik Miras.

Kapolresta Madiun AKBP Suryono Melihat Alat Produksi Miras. ( Bayu Septian/Madiun).

Kapolresta Madiun AKBP Suryono Melihat Alat Produksi Miras. ( Bayu Septian/Madiun).

KOTA MADIUN (Jatimnesia.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Madiun menggerebek pabrik Minuman Keras (Miras) Arak Jowo (Arjo) di Jalan Sidotopo, RT 23/ RW 6 Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Selasa (24/5).

Terbongkarnya kasus produksi Miras ilegal ini berawal dari pengungkapan jual beli Miras di salah satu kios di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dimana polisi berhasil menemukan 18 botol Miras. Setelah dikembangkan Polisi menemukan tempat produksinya.

” Kemudian dari situ kita kembangkan dari mana asal barangnya dan kita cari-cari informasi, kita temukanlah di wilayah Sawahan ini terdapat home industri pembuatan arak jowo, ” kata AKBP Suryono, Kapolresta Madiun, Jumat (27/5).

Dari penggerebekan tersebut, Polresta Madiun mengamankan lima orang pelaku yakni S 38) warga Lamongan serta empat orang warga Madiun antara lain SN (39), DRA (18), NC (33), dan SEC (23). ” Kita amankan sementara ada 5 orang, terdiri dari pembuat barang produksi, ” tegas Suryono.

Baca Juga :  Habib Luthfi bin Yahya Ke Ngawi, Ini Agendanya.

Menurut Kapolresta Madiun produksi miras ilegal ini sudah berlangsung selama satu bulan. ” Untuk produksi miras ini baru satu bulan ” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Setiyo Margono, mengaku tidak tahu jika didesanya ada produksi Miras jenis Arjo tersebut. ” Kita kecolongan jika ada produksi miras di Sidomulyo ini, saya tidak menaruh kecurigaan apa-apa karena lingkungan juga kondusif, ” beber Kades Sidomulyo.

Baca Juga :  Korban Trafficking Dipulangkan Ke Daerah Asal.

Kades Sidomulyo mengaku hanya menerima informasi jika lokasi tersebut digunakan untuk produksi Hand sanitizer. ” Kalau dari informasi yang saya peroleh dari pak RT, itu pertama mau ada kegiatan pembuatan Hand sanitizer, pada saat itu kami malah senang dengan adanya itu, ternyata aplikasi di lapangan tidak seperti itu, ” pungkas Setiyo Margono.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140, 142 dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

PKL Telaga Ngebel Bakal Direlokasi Pemkab Ponorogo.

Berita Update

Desa Tambakromo, Ladang Emas Untuk Investor.

Berita Update

Tangani PMK, Disnakan Magetan Minta Anggaran Rp 500 Juta Lebih.

Berita Update

Rayakan HUT Ke-22, DPC Partai Demokrat Magetan Optimis Raih 9 Kursi Legislatif.

Berita Update

Inovasi Kasun Di Pacitan, BLT Dibelikan Kambing Hingga Beranak Pinak.

Berita Update

DPRD Pacitan Minta Warga Paham DAU Anjlok Rp 125 Miliar.

Berita Update

JPO Di Magetan Potensi Tabrak Permen PU 20/2010.

Berita Update

Dinkes Magetan Kebut Vaksinasi Booster Lansia.