MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan menerbitkan Surat Edaran ( SE) Nomor 100/1439/403.012/2022, Tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Surat diteken Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Hergunadi, tanggal 5 Juli 2022, ditujukan kepada Kepala OPD/BUMD/Kades/Lurah, Kepala sekolah (Kepsek), Ketua Ormas Islam serta Ketua Pengurus Masjid se- Kabupaten Magetan.
Disebutkan dalam SE pada huruf B angka 2 (dua), ” Untuk Menjaga Ketertiban, Keselamatan dan Pencegahan Covid-19 di Magetan, Maka Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.
Bersamaan dengan sosialisasi SE tersebut, Pemkab Magetan juga menggelar Pawai Ta’aruf dengan peserta SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA se- Kabupaten Magetan pada Sabtu (9/7).
Kepala bagian (Kabag) Kesejahteraan rakyat (Kesra) Setdakab Magetan, Permadi, memastikan pawai tersebut tidak akan bertabrakan dengan SE tersebut. ” Dalam SE tersebut larangan takbir keliling bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 4, Pawai ini khan berjalan kaki,” kata Permadi, Kamis ( 7/7).
Permadi memastikan, seluruh peserta dan pendamping Pawai Ta’aruf wajib jalan kaki, termasuk jika ada peralatan pengeras suara. ” Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan ikut dalam regu pawai. Peserta dan pendamping harus full jalan,” ungkap Kabag Kesra Magetan.
Pun, jika ada pelanggaran penggunaan R2 atau R4 peserta akan diskualifikasi jika meraih juara 1 – 3. ” Iya mas, besok akan kita bahas di tekcnikal meeting,” pungkas Permadi.