• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:52 WIB

Potensi Tabrak SE, Kabag Kesra Magetan Larang Peserta Pawai Ta’aruf Gunakan Ranmor

Pemberitahuan Pawai Ta'aruf yang digelar Pemkab Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

Pemberitahuan Pawai Ta'aruf yang digelar Pemkab Magetan. ( Ist/Jatimnesia).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan menerbitkan Surat Edaran ( SE) Nomor 100/1439/403.012/2022, Tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Surat diteken Sekretaris daerah (Sekda) Magetan Hergunadi, tanggal 5 Juli 2022, ditujukan kepada Kepala OPD/BUMD/Kades/Lurah, Kepala sekolah (Kepsek), Ketua Ormas Islam serta Ketua Pengurus Masjid se- Kabupaten Magetan.

Disebutkan dalam SE pada huruf B angka 2 (dua), ” Untuk Menjaga Ketertiban, Keselamatan dan Pencegahan Covid-19 di Magetan, Maka Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

Baca Juga :  Kronologi Dinkes Magetan, Anak 10 Tahun Meninggal Sehari Paska Suntik Vaksin

Bersamaan dengan sosialisasi SE tersebut, Pemkab Magetan juga menggelar Pawai Ta’aruf dengan peserta SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA se- Kabupaten Magetan pada Sabtu (9/7).

Kepala bagian (Kabag) Kesejahteraan rakyat (Kesra) Setdakab Magetan, Permadi, memastikan pawai tersebut tidak akan bertabrakan dengan SE tersebut. ” Dalam SE tersebut larangan takbir keliling bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 4, Pawai ini khan berjalan kaki,” kata Permadi, Kamis ( 7/7).

Baca Juga :  Harga Telur Di Magetan Jeblok.

Permadi memastikan, seluruh peserta dan pendamping Pawai Ta’aruf wajib jalan kaki, termasuk jika ada peralatan pengeras suara. ” Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan ikut dalam regu pawai. Peserta dan pendamping harus full jalan,” ungkap Kabag Kesra Magetan.

Pun, jika ada pelanggaran penggunaan R2 atau R4 peserta akan diskualifikasi jika meraih juara 1 – 3. ” Iya mas, besok akan kita bahas di tekcnikal meeting,” pungkas Permadi.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Pacitan Minta Pemuda Punya Visi 30 Tahun Mendatang.

Berita Update

Kabupaten Pacitan Genap 278 Tahun.

Berita Update

Korban GAP Semeru, 15 Ditemukan 27 Dalam Pencarian.

Berita Update

Kadikbud Ngawi Pastikan KBM Tetap Pakai Masker.

Advertorial

Satpol PP Ngawi Sosialisasi UU Cukai Lewat Kejuaraan Tinju.

Berita Update

Kejari Magetan Putuskan Pendampingan Proyek Literasi Dinas PUPR.

Berita Update

Dinas PPKB dan PPA Magetan Gencarkan Program KB.

Berita Update

Kejari Magetan Terima 7 Laporan Dugaan Tipikor.