Magetan ( Jatimplus.com )- Kabupaten Magetan saat ini menyandang status level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang PPKM level 4,3 dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa – Bali.
Berstatus level 3 bersama 24 Kota/ Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, capaian vaksinasi Kabupaten Magetan periode Senin (20/9) sebesar 34,95%. Sedangkan vaksinasi warga Lanjut usia (Lansia) sebesar 23,33% atau 24.120 orang, dari sasaran vaksin sebanyak 103,387 Lansia.
Jika mengacu pada Inmendagri 43/ 2021, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).
Sedangkan, Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Magetan, dr, Rohmad Hidayat, membenarkan jika capaian vaksinasi Kabupaten Magetan sebesar 34,95 %. ” Capaian Vaksinasi 34,95% periode 20 September 2020,” kata dr, Rohmad Hidayat, Selasa ( 21/9).
Terpisah, Wakil Ketua (Waka) Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, Ari Budi Santosa, mengamini jika Kabupaten Magetan saat ini level 3. ” Sesuai Inmendagri 43/2021 Kabupaten Magetan level tiga,” pungkas Ari Budi Santosa.