SURABAYA – (Jatimnesia.com)- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa – Bali mulai tanggal 18 Januari -24 Januari.
Hal itu mendasar pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 wilayah Jawa Bali.
Inmendagri 03/2022 menyebutkan Kota / Kabupaten di Propinsi Jawa Timur menyandang level 1 (satu) meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun,Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan level 2 (dua) dihuni oleh Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bangkalan. Sedangkan Kabupaten Pamekasan masih meyandag status level 3 (tiga).
Kabupaten Magetan yang kemarin turun ke level 2, mendasar Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 saat ini sudah kembali menyandang status level 1 bersama Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur.