• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Kesehatan

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:46 WIB

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari.

Ilustrasi by jatimnesia

Ilustrasi by jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa – Bali diperpanjang Hingga 31 Januari 2022.

Informasi tersebut mengacu  pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berikut Data Lengkap Status Level Kota/ Kabupaten di Jawa Timur periode 25 Januari – 31 Januari 2022.

Level 1 (Satu) Yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun,Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan,Kabupaten Nganjuk,  Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik, Dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Berkantor Di Kecamatan Pringkuku, Bupati Pacitan Lantik Kades Tamanasri.

Level 2 (Dua) Yaitu Kabupaten Situbondo,Kabupaten Lumajang, Kota Malang,  Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Dan Kabupaten Bangkalan. Level 3 (Tiga) Yaitu Kabupaten Pamekasan.

Mengacu Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022,  penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca Juga :  Belasan Pelajar Magetan Ajukan Dispensasi Kawin.

Sedangkan  penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu)  minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Polresta Madiun Gerebek Pabrik Miras.

Berita Update

12 Finalis Bakal Berlaga Dimalam Grand Final Duta Genre Magetan 2022.

Berita Update

Harga Daging Di Madiun Rp 120 Ribu/Kg.

Berita Update

Dinas PPKB dan PPA Magetan Gencarkan Program KB.

Advertorial

Jaga Kerukunan Warga, Pemdes Jajar Kartoharjo Gelar Jalan Sehat

Berita Update

Cikal Bakal Kelahiran Pers Di Indonesia.

Berita Update

Selangkah Lagi, dr. Rahma Anindita Jadi Jawara Nakes Teladan Jawa Timur 2023.

Berita Update

Bupati Magetan : Jangan Makan Berita Hoak