• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Kesehatan

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:46 WIB

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari.

Ilustrasi by jatimnesia

Ilustrasi by jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa – Bali diperpanjang Hingga 31 Januari 2022.

Informasi tersebut mengacu  pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berikut Data Lengkap Status Level Kota/ Kabupaten di Jawa Timur periode 25 Januari – 31 Januari 2022.

Level 1 (Satu) Yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun,Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan,Kabupaten Nganjuk,  Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik, Dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Tinjau Pesananan E-Inobus, Wamen BUMN Kunker Ke INKA Madiun.

Level 2 (Dua) Yaitu Kabupaten Situbondo,Kabupaten Lumajang, Kota Malang,  Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Dan Kabupaten Bangkalan. Level 3 (Tiga) Yaitu Kabupaten Pamekasan.

Mengacu Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022,  penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca Juga :  Tata Pedagang Pasar Sayur, Disperindag Bentuk Tim Pantau Gabungan.

Sedangkan  penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu)  minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Share :

Baca Juga

Berita Update

Komisi II DPRD Pacitan Singgung Kinerja RSUD dan Dinkes Pacitan.

Berita Update

Paripurna R-APBD 2022, Dewan Minta Pemkab Ponorogo Perbaiki Infrastruktur Jalan.

Berita Update

Lima Warga Pacitan Terpapar Omicron.

Advertorial

Satpol PP Magetan Masif Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal.

Berita Update

Dinilai Tidak Efektif, Kejari Magetan Bakal Putus MoU Dengan OPD.

Berita Update

DPRD Pacitan Apresiasi Perbaikan Jalan Perbatasan Pacitan – Ponorogo.

Berita Update

Anak Durhaka Ponorogo, Hajar Ibu Kandung Hingga Tangan Patah.

Berita Update

Proyek Jalan Carat – Ngariboyo Disorot Kejari Dan DPRD.