• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:32 WIB

Produk Hukum DPRD Bawa Magetan Hattrick Penghargaan Nirwasita Tantra 2021.

Wakil Ketua DPRD Magetan dr. Panganyoman Menerima Penghargaan Dari KLH. (Ist/Jatimnesia/Magetan).

Wakil Ketua DPRD Magetan dr. Panganyoman Menerima Penghargaan Dari KLH. (Ist/Jatimnesia/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Produk hukum yang ditelorkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan tentang lingkungan hidup berhasil mengantarkan Kabupaten Magetan meraih Nirwasita Tantra 2021.

Tidak hanya satu, Kabupaten Magetan berhasil Hattrick dalam penghargaan Green Leadership tersebut yakni Pemkab Magetan menerima Terbaik III untuk Pemerintahan Daerah Kategori Kabupaten Sedang, DPRD Kabupaten Magetan menerima Terbaik III untuk DPRD Tingkat Kabupaten Kategori Kabupaten Sedang dan Bupati Kabupaten Magetan menerima Terbaik III untuk Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Kategori Kabupaten Sedang.

Wakil Ketua DPRD Magetan, dr. Panganyoman, mengamini jika DPRD Magetan telah mengesahkan berbagai produk hukum untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Magetan. ” DPRD Magetan jelas telah mengeluarkan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan sampah organik menjadi Kompos, lalu Perda tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perlindungan terhadap Pohon,” jelas Wakil Ketua DRPD Magetan, Rabu ( 20/7).

Baca Juga :  Ratusan Warga Ponorogo Berebut Migor Seharga Rp 13.500 PerKg.

Panganyoman memastikan, seluruh Legislator hingga kini aktif terus mensosialisasikan Perda – Perda tentang lingkungan hidup agar masyarakat Magetan ikut berpatisipasi. ” Dan DPRD sampai saat ini masih terus mensosialisasikan perda-perda tersebut agar tumbuh kesadaran masyarakat,” jelas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Khusus Pemudik, Satlantas Polres Ngawi Siapkan Nomor Bantuan.

Disisi lain, dr. Panganyoman berharap ada perhatian khusus Pemkab Magetan kepada para penggiat sampah di Kabupaten Magetan salah satunya kucuran insentif. ” Harapan besar kami begini, di dalam pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat seperti bank sampah, di Perda khan ada aturan berkenaan insentif, ya mohon bagi bank sampah yang aktif mengelola sampah atau kompos diberikan insentif. Selama ini sudah ada dalam bentuk pemberian kendaraan roda 3 (tiga), tapi masih perlu pemerataan dan bentuk insentif yang lain, misal pemberian modal untuk kelompok”, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Februari, Target Kejaksaan Seret Tersangka Korupsi PNPM Karas Ke Sidang.

Berita Update

Susun RKPD 2023, Bupati Ingatkan Jangan Egois!

Berita Update

Tim Volley Bupati Pacitan Jajal Jawara Proliga LavAni.

Berita Update

Sambut Investor, Bupati Ponorogo Minta Seluruh OPD Ramah.

Berita Update

Sumbatan Sampah Dituding Penyebab Banjir Di Pacitan.

Berita Update

Warga Magetan Gelar Pesta Ketupat.

Berita Update

Jalan Poros Magetan Selatan Memprihatinkan, Ketua DPRD Angkat Bicara !

Berita Update

Gandeng Kementerian BPKM, Ibas Gelar Sosialisasi Perijinan Di Pacitan.