MAGETAN (Jatimnesia.com)- Proyek pembangunan gedung literasi yang diampu Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Magetan hingga kini belum selesai.
Menurut Kepala Dinas Arpus, Suhardi, seharusnya proyek yang dipagu Rp 10 miliar tersebut kelar 29 Oktober lalu. ” Selesai tanggal 29 Oktober namun diberi kesempatan untuk selesai sampai 28 Desesember 2021,” kata Suhardi, Jumat ( 26/11).
Dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Magetan proyek gedung Literasi dimenangi PT. Haidasari Lestari, yang beralamat di jalan Kapuh, No 6 RT 3/ RW II, Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 7.983.465.313,10,-. Namun menurut Kepala Dinas Arpus ada Addendum yang menjadikan nilai kontrak Rp 8,7 Miliar. ” Ditambah Addendun kontrak 10% sesuai SE dari Arpusnas,” jelas Suhardi.
Karena adanya keterlambatan penyelesian pekerjaan PT Haidasari Lestari dikenai sanksi denda 1/1000 (X) Nilai kontrak (X) Per hari. ” Dendanya Rp 8,7 juta perhari, mulai 30 Oktober lalu, sesuai Perpres 16 Tahun 2018″, ungkap Kepala Dinas Arpus Kabupaten Magetan.
Suhardi mengaku terus mengingatkan rekanan terkait denda yang terus berjalan hingga hari ini. ” Dan ini sering saya ingatkan ke penyedia,” pungkasnya.