MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Apa kabar Mobile Container Laboratorium Real Time (PCR-LBR) yang dibeli Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tahun 2020 lalu.
Kini kendaraan senilai Rp 3,8 miliar tersebut, teronggok di area parkir Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Magetan, timur taman stadion Yosonegoro Magetan.
Pengguna Anggaran (PA) pengadaan mobil PCR ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan selaku Tim Teknis.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Magetan Ari Budi Santoso menyebut jika pengadaan Mobil PCR senilai Rp 3,8 miliar tersebut merupakan rekomendasi Bupati Magetan serta Hasil rapat dengan Satgas Covid. ” Bupati, hasil rapat dengan satgas covid,” kata Ari Budi Santoso, Selasa (23/5).
Disinggung, jika proyek yang didanai Biaya Tidak Terduga (BTT) Magetan tersebut sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, karena hasil pemeriksaan atas dukomen kontrak terdapat kemahalan harga atas margin atau keuntungan yang diperoleh penyedia sebesar Rp 85, 971,400,00, Kalaksa BPBD Magetan mengaku jika sudah terbayarkan oleh pihak ketiga. ” Sudah langsung dibayar lunas,” ungkap Ari Budi Santoso.
Sedangkan akan dikemanakan mobil PCR tersebut paska Covid-19 menghilang, Ari Budi Santoso menyebut DinKes Magetan yang lebih mengerti pemanfaatan kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat Magetan tersebut. ” Ke Dinkes, karena tim tehnis dari Dinkes,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinkes Magetan, dr. Rohmad Hidayat mengamini jika Dinkes Magetan menjadi Tim Teknis terkait pengadaan mobil yang harganya seperempat triliun lebih tersebut. ” Dinkes sebagai Tim Teknis atas pengadaan tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat Covid-19, Jumat (5/5). Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat Covid-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat Covid-19.