• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan

Minggu, 30 Januari 2022 - 13:00 WIB

Proyek Rp 1,4 Miliar Disparbud Magetan Mangkrak 4 Tahun.

Kondisi Ruangan Kios Cinderamata Telaga Wahyu Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

Kondisi Ruangan Kios Cinderamata Telaga Wahyu Magetan. (Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Entah ada masalah apa, sejak dibangun Tahun 2018 lalu, hingga kini bangunan kios cinderamata dan toilet di obyek Telaga Wahyu kecamatan Plaosan tidak pernah terpakai.

Padahal proyek yang diampu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan ini menelan anggaran Rp 1,4 miliar, sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

Karena dibiarkan mangrak, sejumlah infrastruktur ruanganya banyak yang telah rusak. ” Toilet dan ruanganya banyak yang rusak,” kata Eka Raditya, Kepala bidang (Kabid) Pengelolaan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Minggu (30/1).

Baca Juga :  Kapolres Magetan : Warga Lahir 1 Juli Kami Berikan SIM Gratis.

Ketika dikonfirmasi kenapa belum dimanfaatkan sejak 4 tahun lalu (2018.red), Eka Raditya beralasan masih menunggu Appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. ” Masih menunggu Appraisal dari KPKNL Madiun,” ungkap Kabid Pengelolaan Pariwisata Disparbud Kabupaten Magetan.

Sedangkan Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengaku jika penyewa akan disuguhi kondisi kios cinderamata yang rusak tersebut. ” Sesuai kondisi yang ada, kerusakan akan menjadi tanggung jawab penyewa, kami tidak akan menganggarkan kembali,” jelas Joko Trihono.

Baca Juga :  ProNa Terus Membangun Magetan.

Joko memastikan, tidak ada masalah hukum atas proyek di Telaga Wahyu tersebut, molornya pemanfaatan kios cinderamata akibat belum adanya Appraisal dari KPKNL Madiun. ” Sepengetahuan kami tidak ada masalah hukum,” pungkas Joko Trihono yang baru menjabat Kepala Dispabud Oktober 2020 atau dua tahun setelah proyek miliaran rupiah tersebut kelar.

Share :

Baca Juga

Berita Update

PAD Tidak Jelas, Tanah Pemkab Magetan Banyak Dikuasai Pihak Lain

Berita Update

SMPN 1 Barat Kabupaten Magetan Gelar Diklat Jurnalistik

Berita Update

Investasi Magetan Terus Meroket.

Berita Update

Polisi Tindak Tambang Ijin Kadaluarsa.

Berita Update

Menikah Di Magetan Keren, Pengantin Langsung Terima Buku Nikah, KK dan KTP Baru.

Berita Update

Air Telaga Sarangan Susut, Speedboat Rawan Hantam Karang.

Berita Update

Pemkab Ponorogo Gelar Operasi Pasar Migor

Berita Update

Komplotan Pengedar Pupuk Palsu Dibekuk Polres Magetan.