• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Sabtu, 6 November 2021 - 12:47 WIB

Proyek RPH Ngawi Senilai Rp 400 Juta Belum Difungsikan.

Bangunan RPH Kabupaten Ngawi Yang Belum Difungsikan. ( Khoirul/Ngawi).

Bangunan RPH Kabupaten Ngawi Yang Belum Difungsikan. ( Khoirul/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ngawi membangun Rumah Pemotongan Hewan ( RPH) senilai Rp 400 juta. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2020.

Masalahhnya, hingga kini RPH yang berada di belakang Pasar hewan Ngawi, masuk desa Kandangan, kecamatan Ngawi itu belum difungsikan, bahkan terkesan mangkrak.

Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi sebagai pengampu proyek RPH mengamini biaya proyek RPH mencapai Rp 400 juta. ” Proyek pengembangan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) tersebut dibangun pada tahun 2019 dan tahun 2020 nilai total anggaran sebesar Rp 400 juta,” kata Tri Wahyu Yulistiani, Kabid Kesehawan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, Jumat (6/11).

Baca Juga :  31 Ribu Lebih Wisatawan Kunjungi Telaga Sarangan.

Diungkapkan Tri Wahyu Yulistiani, tahun anggaran 2021 Dinas Pertanian menganggarkan dana pengadaan peralatan, akan tetapi karena terkendala pengadaan peralatan maka hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal. “ Karena terkendala pengadaan peralatan maka hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Bimtek Perizinan DPMPTSP Magetan.

Dikonfirmasi kapan RPH tersebut difungsikan, Kabid Kesehawan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi belum bisa memastikan. ” Target kapan akan difungsikan pihak dinas belum bisa memastikannya,”pungkas Tri Wahyu Yulistiani.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Satpol PP & Damkar Magetan Ingatkan Sanksi Berat Pengedar Rokok Ilegal.

Berita Update

ProNa Terus Membangun Magetan.

Berita Update

PAD Kebun Refugia Magetan Baru Tercapai 50%.

Berita Update

Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades Suratmajan Kecamatan Maospati Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara.

Berita Update

Jelang Tutup Tahun, Bupati Pacitan Ajukan 13 Raperda.

Berita Update

Sambut Baik Pemudik, Pemkab Magetan Siapkan Lahan Parkir.

Berita Update

10 Warga Terjaring Operasi Pamor Keris Polres Ngawi.

Berita Update

Berjuang Melawan Kanker, Wanita Di Pacitan Butuh Bantuan Dermawan.