Magetan (Jatimnesia.com)- Kabupaten Magetan saat ini berstatus level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 Covid-19 wilayah Jawa- Bali.
Sesuai Inmendagri 53/2021,Kabupaten Magetan menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang PAUD, SD hingga SMP.
PTM dibatasi 3 jam perhari, atau 30 menit setiap mata pelajaran. Tiap kelas dibatasi 50% (persen) kapasitas kelas.” Sesuai Inmendagri jumlah siswa dibatasi maksimal lima puluh persen, bergantung kapasitas jumlah siswa di sekolah tersebut,” kata Suwata, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Minggu (24/10).
Dijelaskan Kadin Dikpora, selama pelaksanaan PTM, nihil laporan terpapar Covid-19. Namun, Suwata mengaku tetap melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada seluruh lembaga pendidikan mulai tingkat PAUD, SD Hingga SMP pelaksana PTM terbatas. ” Kami meminta seluruh pelaksana PTM agar patuh pada Protokol kesehatan,” ungkapnya.
Menurut Suwata, seluruh tenaga pendidikan di Kabupaten Magetan mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP telah menerima vaksin 100 persen. Bahkan, pada pelaksanan swab antigen sebanyak 6.200 tenaga pendidik juga nihil kasus Covid-19. ” Tenaga pendidikan PNS maupun Non PNS semua sudah vaksin, selain dari Dinas Kesehatan juga berasal dari serbuan vaksin lintas instansi di Kabupaten Magetan,” pungkas Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.