MAGETAN [ Jatimnesia.com ]- Kelompok Perempuan dan Anak di Kabupaten Magetah hingga saat ini masih saja menjadi korban kekerasan mulai fisik, psikis maupun seksual.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA ) Kabupaten Magetan mencatat, periode Mei 2023 sudah ada 13 Kasus yang dialami Perempuan dan Anak.
” Tahun 2022 ada 58 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tahun 2023 sampai Juni ini ada 13 kasus, ” kata Miftahudin, Sekretaris Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Rabu (7/6).
Dibeberkan Miftahudin, berbagai kasus dialami Perempuan dan Anak di Kabupaten Magetan mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, perebutan hak asuh, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sampai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ” Paling rendah 14 tahun untuk kasus buliying , 16 tahun untuk kasus seksual , 20 sampai 35 tahun kasus KDRT, rata rata kasus paling banyak adalah KDRT yg sedang kami dampingi yang awal mulanya memang adalah pernikahan yang terlalu dini, ” jelasnya.
Sekretaris Dinas (Sekdin) PPKB PP dan PA Magetan ini juga menegaskan, Satuan kerjanya telah berupaya melakukan pendampingan mulai tingkat bawah hingga Home Visit sampai proses hukum. ” Memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kerahasian identitas korban juga terlindungi, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Magetan harus mengalami trauma seumur hidup setelah menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 56 tahun warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati.
Kelakuan bejat tersangka bernama Lamidi tersebut, terbongkar setelah korban mengeluh sakit dibagian dadanya karena diremas – remas oleh tersangka yang tidak lain adalah teman kakeknya sendiri.