NGAWI – (Jatimnesia.com) – Warga Kabupaten Ngawi diberikan nomor khusus oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) Kabupaten Ngawi untuk menyampaikan “uneg – uneg” atau aduan terkait layanan publik.
Masyarakat dapat mengirimkan pesan singkat melalui Short Message Service (SMS) ke Nomor 1708 atau melalui laman website www.lapor.go.id . ” Melalui E- lapor ini bisa terintegrasi langsung dengan Pemerintah Daerah, Provinsi, bahkan pusat,” kata Satria Eka Widhiarsa, Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas KISP Kabupaten Ngawi kepada http://suara.ngawikab.go.id
Diharapkan, melalui saluran aduan masyarakat ini akan tercipta Transparasi untuk masyarakat Ngawi.” Jadi ketika ada kritikan, saran, masukan dari masyarakat sekarang ada wadahnya,” pungkas Satria Eka Widhiarsa.