• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Senin, 7 Maret 2022 - 09:11 WIB

Raih WTP, Ini Catatan BPK Jatim Untuk Kota Madiun.

Penyerahan LHP BPK Propinsi Jawa Timur Kepada Pemkot Madiun. ( @pemkotmadiun).

Penyerahan LHP BPK Propinsi Jawa Timur Kepada Pemkot Madiun. ( @pemkotmadiun).

MADIUN KOTA (Jatimnesia.com) – Meskipun Kota Madiun memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, namun terdapat temuan yang wajib diselesaikan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Madiun.

BPK Provinsi Jawa Timur merilis temuan tersebut meliputi, 1). Pengelolaan Pajak Restoran Belum Optimal, 2). Pengembalian Rumah Negara Ketua DPRD belum Berdasarkan atas Analisis Kebutuhan dan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Belum Didukung Dasar Perhitungan yang Memadai, 3). Pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah Belum Sepenuhnya Berdasarkan Data Mutakhir. 4). Pengelolaan Investasi Non Permanen oleh Lembaga Keuangan Kelurahan Belum Memadai.

Baca Juga :  KSP Moeldoko Ajukan PK, DPC Partai Demokrat Pacitan Surati PN Pacitan

” Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2021, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.” tulis rilis BPK Jawa Timur, 2 Maret 2022.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkap Joko Agus Setyono dilansir dari https://jatim.bpk.go.id/

Baca Juga :  Pernikahan Dini Di Ponorogo Sebesar 8%.

Sebagai informasi, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Polresta Madiun Bekuk 9 Budak Narkoba Jaringan Lapas.

Berita Update

HKN Ke-58, Dinkes Magetan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat.

Berita Update

Petani Pacitan Minta Harga Pupuk Non Subsidi Terjangkau.

Advertorial

Satpol PP Magetan Gencar Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal.

Berita Update

Sumpah Jabatan CPNS Pacitan, Satu Orang Tidak Hadir.

Berita Update

Paripurna R-APBD 2022, Dewan Minta Pemkab Ponorogo Perbaiki Infrastruktur Jalan.

Berita Update

Tahun 2022, UMP Jatim Naik Rp 22,790,-

Berita Update

Harga Selangit Sarpras Di Proyek KRM Dinas TPHPKP Magetan