MADIUN KOTA (Jatimnesia.com) – Meskipun Kota Madiun memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, namun terdapat temuan yang wajib diselesaikan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Madiun.
BPK Provinsi Jawa Timur merilis temuan tersebut meliputi, 1). Pengelolaan Pajak Restoran Belum Optimal, 2). Pengembalian Rumah Negara Ketua DPRD belum Berdasarkan atas Analisis Kebutuhan dan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Belum Didukung Dasar Perhitungan yang Memadai, 3). Pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah Belum Sepenuhnya Berdasarkan Data Mutakhir. 4). Pengelolaan Investasi Non Permanen oleh Lembaga Keuangan Kelurahan Belum Memadai.
” Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2021, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.” tulis rilis BPK Jawa Timur, 2 Maret 2022.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkap Joko Agus Setyono dilansir dari https://jatim.bpk.go.id/
Sebagai informasi, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.