• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:58 WIB

Ramai dibicarakan Adanya Polisi Tidur di Magetan, Ini Dasar Hukumnya!

Ilustrasi Polisi Tidur  ( Speed bump). @jatimnesia

Ilustrasi Polisi Tidur ( Speed bump). @jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Ramai diperbincangkan terkait Polisi tidur (Speed Bump) disejumlah jalan protokol dan lingkungan di Kabupaten Magetan. Sebagai informasi, pembuatan speed bump telah diatur oleh Undang – Undang (UU) serta peraturan pemerintah lainya.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), speed bump disebutkan dalam Pasal 1 angka 6, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Baca Juga :  Status Level 2, Magetan Terapkan PTM 50 %.

Pun dalam ayat 1, Pasal 25 UU LLAJ, Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan (huruf e).

Selain UU LLAJ, aturan hukum terkait polisi tidur juga tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor PM 14/2021 Tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 82/2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga :  Anak Lahir Prematur, Pasutri Di Pacitan Kesulitan Biaya Perawatan.

Pasal 3/ayat 1 menyebut alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Sedangkan alat pembatas kecepatan disebutkan pada pasal 2/ ayat 2 Permenhub nomor PM 14/2021 meliputi Speed bump, Speed hump dan Speed table.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tahun 2024, PPU Maospati Masih Terabaikan.

Berita Update

PUPR Pacitan Gandeng Unibraw Kaji Tanah Jembatan Kedungbendo.

Berita Update

Jek-Mil Magetan Masuk Top 45 Inovasi Nasional.

Berita Update

Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Karas, Kejari Magetan Sita Berkas Pencairan Anggaran.

Berita Update

Langgar Perda, Satpol PP Magetan Pulangkan Lansia Kerumahnya.

Berita Update

Investasi Magetan Terus Meroket.

Berita Update

Bupati Magetan Ingatkan Kewaspadaan Bencana Serta Ajak Tanam Pohon.

Berita Update

32 Tahun SMK Yosonegoro Magetan.