MAGETAN (Jatimnesia.com)- Ramai diperbincangkan terkait Polisi tidur (Speed Bump) disejumlah jalan protokol dan lingkungan di Kabupaten Magetan. Sebagai informasi, pembuatan speed bump telah diatur oleh Undang – Undang (UU) serta peraturan pemerintah lainya.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), speed bump disebutkan dalam Pasal 1 angka 6, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
Pun dalam ayat 1, Pasal 25 UU LLAJ, Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan (huruf e).
Selain UU LLAJ, aturan hukum terkait polisi tidur juga tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor PM 14/2021 Tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 82/2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 3/ayat 1 menyebut alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Sedangkan alat pembatas kecepatan disebutkan pada pasal 2/ ayat 2 Permenhub nomor PM 14/2021 meliputi Speed bump, Speed hump dan Speed table.