Ramai dibicarakan Adanya Polisi Tidur di Magetan, Ini Dasar Hukumnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi Tidur  ( Speed bump). @jatimnesia

Ilustrasi Polisi Tidur ( Speed bump). @jatimnesia

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Ramai diperbincangkan terkait Polisi tidur (Speed Bump) disejumlah jalan protokol dan lingkungan di Kabupaten Magetan. Sebagai informasi, pembuatan speed bump telah diatur oleh Undang – Undang (UU) serta peraturan pemerintah lainya.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), speed bump disebutkan dalam Pasal 1 angka 6, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Tender Ulang Proyek Jembatan Dawuhan.

Pun dalam ayat 1, Pasal 25 UU LLAJ, Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan (huruf e).

Selain UU LLAJ, aturan hukum terkait polisi tidur juga tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor PM 14/2021 Tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 82/2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga :  Breaking News : Gempa Tuban Dirasakan Warga Ngawi.

Pasal 3/ayat 1 menyebut alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Sedangkan alat pembatas kecepatan disebutkan pada pasal 2/ ayat 2 Permenhub nomor PM 14/2021 meliputi Speed bump, Speed hump dan Speed table.

Berita Terkait

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.
THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.
Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.
Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.
Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.
Bupati Blitar Motivasi Ribuan Guru SD dan TK.
Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.
Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:32 WIB

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:18 WIB

THR ASN Dan Anggota DPRD Magetan Cair, Pegawai Non ASN Tidak Dapat.

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:05 WIB

Nama dr Wisnu Herlambang Mencuat, Disebut Cocok Jadi Wabup Magetan.

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:05 WIB

Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:42 WIB

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:37 WIB

Terus Dibantai Indonesia, Vietnam Pecat Philippe Troussier.

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:36 WIB

Vietnam Digebuk Indonesia 3:0 Dikandang Sendiri.

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gol Cepat, Indonesia Unggul Vs Vietnam 2 : 0

Berita Terbaru

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan. ( Ist/Jatimnesia/Magetan).

Berita Update

Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes.

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:32 WIB

Pers Rilis Polres Blitar Kota. ( Dyan/Blitar)

Berita Update

Polresta Blitar Gerebek Jaringan Prostitusi Online.

Kamis, 28 Mar 2024 - 04:05 WIB

Ketua KPU Magetan Fahrudin. [ Joko Nugroho/Magetan]

Berita Update

Perolehan Kursi DPRD. KPU Magetan : Tunggu Kabar BRPK Dari MK.

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:42 WIB