• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Pemerintahan

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:42 WIB

Ratusan BUMDes Di Ponorogo Belum Berbadan Hukum.

ilustrasi BUMDes by Jatimnesia.

ilustrasi BUMDes by Jatimnesia.

PACITAN (Jatimnesia.com)- Data Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo menyebut dari 281 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya 5 BUMDes yang sudah berbadan hukum. Sedangkan sisanya sebanyak 275 Bumdes belum memiliki legalitas sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku terkait Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Joko Setiawan mengatakan, kewajiban legalitas pendirian BUMDes diatur dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa. Kini Bumdes wajib berbadan hukum. ” Wajib berbadan hukum,” ungkap Joko Setiawan, Selasa ( 11/1).

Baca Juga :  Tuntut Pecat Modin Desa, Warga Pojok Geruduk Kantor Kecamatan Kawedanan.

Tidak hanya wajib melegalkan pendirian, susunan perangkat organisasi BUMDes juga wajib dirubah sesuai amanat PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes. ” Perubahan perangkat organisasi Bumdes. pendirian dan pembentukan melalui musdes (musyawarah desa), penasehat , palaksana oprasional, pengawas,” jelas Kabid Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  Bupati Ponorogo Janjikan Grebeg Suro 2022 Spektakuler.

Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melegalkan BUMDes-nya paling lambat 2 tahun sejak aturan terbaru ini berlaku. Bila tidak ingin BUMDes-nya diklaim ilegal. ” Paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan, harus sudah berbadan hukum,” pungkas Joko Setiawan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

Berita Update

Hamil Duluan Jadi Pemicu Pernikahan Dini Di Ponorogo.

Berita Update

dr. Daru Disebut Layak Definitif Kadinkes Pacitan.

Berita Update

HUT Ke-39, Perumdam Lawu Tirta Magetan Pastikan Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan.

Berita Update

PTSL Desa Gulun Maospati, Pokmas Swadaya Talangi Buat Patok.

Berita Update

Ribuan Buruh Pabrik Dan Petani Tembakau Di Pacitan Bakal Terima BLT.

Berita Update

Pacitan Akan Miliki Museum SBY – ANI

Berita Update

Bupati Tunjuk Venly Jadi Dewas RSUD Sayidiman.