PACITAN (Jatimnesia.com)- Data Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo menyebut dari 281 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya 5 BUMDes yang sudah berbadan hukum. Sedangkan sisanya sebanyak 275 Bumdes belum memiliki legalitas sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku terkait Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Joko Setiawan mengatakan, kewajiban legalitas pendirian BUMDes diatur dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa. Kini Bumdes wajib berbadan hukum. ” Wajib berbadan hukum,” ungkap Joko Setiawan, Selasa ( 11/1).
Tidak hanya wajib melegalkan pendirian, susunan perangkat organisasi BUMDes juga wajib dirubah sesuai amanat PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes. ” Perubahan perangkat organisasi Bumdes. pendirian dan pembentukan melalui musdes (musyawarah desa), penasehat , palaksana oprasional, pengawas,” jelas Kabid Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo.
Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melegalkan BUMDes-nya paling lambat 2 tahun sejak aturan terbaru ini berlaku. Bila tidak ingin BUMDes-nya diklaim ilegal. ” Paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan, harus sudah berbadan hukum,” pungkas Joko Setiawan.