MAGETAN [ Jatimnesia.com]- Ratusan unit kendaraan dinas milik Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan diduga menuggak pajak hingga puluhan juta rupiah.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat, periode Desember 2022 ada 162 unit kendaraan plat merah berbagai jenis belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) . ” Untuk totalnya itu 162 unit, ” kata Pramahardi Binawan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPT Bapenda Propinsi Jawa Timur, Jum’at (26/5).
Dari tunggakan pajak ratusan Kendaraan bermotor (Ranmor) Plat merah tersebut potensi pendapatan negara yang menguap mencapai puluhan juta rupiah.
Data UPT Bapenda Jawa Timur, potensi PAD yang tidak tertagih Roda dua (R2) Rp.6.662.500, Roda tiga (R3) Rp.683.000 dan Roda empat ( R4) sebesar Rp. 27.535.000. ” Roda dua 127 unit, roda tiga 11 unit dan 24 unit roda empat, ” beber Kasubag TU UPT Bapenda Jatim.
Pramahardi Binawan mengaku jika pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemkab Magetan terkait ratusan kendaraan dinas mati pajak tersebut. ” Sudah kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat, terus nanti kami koordinasikan juga, ” pungkasnya.