MAGETAN (Jatimnesia.com)- Kurang lebih 112 knalpot brong dimusnahkan Polres Magetan, Selasa ( 23/8). Ratusan knalpot berisik tersebut merupakan hasil operasi Satuan Lalu Lintas Polres Magetan periode 30 Juli sampai 23 Agustus 2022.
Polres Magetan memastikan akan menindak tegas pengedara kendaraan bermotor ( Ranmor) yang menggunakan knalpot yang tidak speksifikasi teknis ( Spektek). ” Polres Magetan secara tegas menindak masyarakat atau pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot brong, ” kata AKBP Muhammad Ridwan, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Magetan, Selasa (23/8).
Ratusan knalpot tersebut dimusnahkan petugas dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi agar tidak bisa digunakan kembali.
Muhammad Ridwan menghimbau, masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas termasuk penggunaan aksesoris kendaraan mulai dari spion, ban dan utamanya melarang penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar.” Ini yang bisa memicu terjadinya perselisihan apabila tidak kita tertibkan, ” jelas Kapolres Magetan.
Selain itu, Polres Magetan juga menyita 34 unit kendaraan yang dinilai melanggar aturan yakni pasal 285 ayat 1 Jo 106 Tentang persyaratan teknis dan layak jalan.