• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update

Jumat, 12 Agustus 2022 - 18:25 WIB

Ratusan Ranmor Di Magetan Mulai Gunakan Plat Nomor Putih.

Aiptu Nursanto, Baur SIM Polres Magetan. (Joko Nugroho/Magetan

Aiptu Nursanto, Baur SIM Polres Magetan. (Joko Nugroho/Magetan

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau plat nomor di Kabupaten Magetan Periode bulan Juli 2022 lalu resmi berganti warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang melalui Bintara Urusan (BAUR) SIM Polres Magetan Aiptu Nursanto menjelaskan, semua kendaraan akan dialokasikan mendapatkan TNKB yang baru tersebut baik Roda Empat (R4) maupun Roda Dua (R2) meskipun sementara saat ini hanya R4 yang sudah mengimplementasikan.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Kejari Magetan Tetap Tangani Perkara Korupsi.

” Baik yang proses perpanjangan, ganti STNK maupun yang balik nama dan baru, sedang untuk R2 kami masih menghabiskan stok yang lama yaitu plat nomor warna hitam, setelah nanti habis baru kami memakai yang baru, ” jelasnya, Jum’at (12/8).

Dijelaskan Nursanto, perhari pihaknya telah mencetak puluhan plat nomor baru, dan tercatat ada sekitar 600 unit kendaraan R4 di Kabupaten Magetan yang sudah menggunakan plat putih tersebut. ” Setiap hari kita cetak sekitar 30 lembar, rata-rata satu bulan itu 500 sampai 600 biji untuk plat nomor putih yang selama ini sudah kami keluarkan dari bulan Juli, ” jelas BAUR SIM Polres Magetan.

Baca Juga :  2 Pejabat Magetan Tumbang Diseleksi Sekretaris DPRD.

Sebagai informasi, pergantian warna plat tersebut merupakan implementasi dari Aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor pasal 45 ayat 1 (a) per 5 Mei 2021, warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) akan memakai warna dasar putih dan tulisan hitam.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kelurahan Bendo Magetan Gelar Lomba Tari Langen Beksan

Berita Update

Atik Rusmiaty Nahkodai Kejari Magetan.

Berita Update

Nasib Baliho-Baliho Suprawoto Usai Akhir Jabatan Bupati Magetan.

Berita Update

Kembalikan Dana Desa Rp 471 Juta, Kades Di Magetan Lolos Jeratan Tipikor Kejaksaan.

Berita Update

Puluhan Warga Kecamatan Sudimoro Pacitan Terserang Diare.

Berita Update

Dikpora Magetan Libatkan Satgas PPA Putus Mata Rantai SelfHarm

Berita Update

Waspada Lewat Magetan, Jalur Maospati – Bendo Rusak Parah.

Berita Update

Marak Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Magetan Terapkan APBDes Non Tunai.