MAGETAN (Jatimnesia.com)- Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau plat nomor di Kabupaten Magetan Periode bulan Juli 2022 lalu resmi berganti warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang melalui Bintara Urusan (BAUR) SIM Polres Magetan Aiptu Nursanto menjelaskan, semua kendaraan akan dialokasikan mendapatkan TNKB yang baru tersebut baik Roda Empat (R4) maupun Roda Dua (R2) meskipun sementara saat ini hanya R4 yang sudah mengimplementasikan.
” Baik yang proses perpanjangan, ganti STNK maupun yang balik nama dan baru, sedang untuk R2 kami masih menghabiskan stok yang lama yaitu plat nomor warna hitam, setelah nanti habis baru kami memakai yang baru, ” jelasnya, Jum’at (12/8).
Dijelaskan Nursanto, perhari pihaknya telah mencetak puluhan plat nomor baru, dan tercatat ada sekitar 600 unit kendaraan R4 di Kabupaten Magetan yang sudah menggunakan plat putih tersebut. ” Setiap hari kita cetak sekitar 30 lembar, rata-rata satu bulan itu 500 sampai 600 biji untuk plat nomor putih yang selama ini sudah kami keluarkan dari bulan Juli, ” jelas BAUR SIM Polres Magetan.
Sebagai informasi, pergantian warna plat tersebut merupakan implementasi dari Aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor pasal 45 ayat 1 (a) per 5 Mei 2021, warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) akan memakai warna dasar putih dan tulisan hitam.