• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update

Jumat, 12 Agustus 2022 - 18:25 WIB

Ratusan Ranmor Di Magetan Mulai Gunakan Plat Nomor Putih.

Aiptu Nursanto, Baur SIM Polres Magetan. (Joko Nugroho/Magetan

Aiptu Nursanto, Baur SIM Polres Magetan. (Joko Nugroho/Magetan

MAGETAN (Jatimnesia.com)- Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau plat nomor di Kabupaten Magetan Periode bulan Juli 2022 lalu resmi berganti warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang melalui Bintara Urusan (BAUR) SIM Polres Magetan Aiptu Nursanto menjelaskan, semua kendaraan akan dialokasikan mendapatkan TNKB yang baru tersebut baik Roda Empat (R4) maupun Roda Dua (R2) meskipun sementara saat ini hanya R4 yang sudah mengimplementasikan.

Baca Juga :  Kejari Magetan dan RSUD Sayidiman Teken MoU Bidang DATUN.

” Baik yang proses perpanjangan, ganti STNK maupun yang balik nama dan baru, sedang untuk R2 kami masih menghabiskan stok yang lama yaitu plat nomor warna hitam, setelah nanti habis baru kami memakai yang baru, ” jelasnya, Jum’at (12/8).

Dijelaskan Nursanto, perhari pihaknya telah mencetak puluhan plat nomor baru, dan tercatat ada sekitar 600 unit kendaraan R4 di Kabupaten Magetan yang sudah menggunakan plat putih tersebut. ” Setiap hari kita cetak sekitar 30 lembar, rata-rata satu bulan itu 500 sampai 600 biji untuk plat nomor putih yang selama ini sudah kami keluarkan dari bulan Juli, ” jelas BAUR SIM Polres Magetan.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Ke Ponorogo.

Sebagai informasi, pergantian warna plat tersebut merupakan implementasi dari Aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor pasal 45 ayat 1 (a) per 5 Mei 2021, warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) akan memakai warna dasar putih dan tulisan hitam.

Share :

Baca Juga

Berita Update

PMK Memburuk di Magetan, 5 Pasar Hewan Ditutup.

Berita Update

Elf Warga Bojonegoro Terbalik Di Jalan Tembus Magetan- Karanganyar, 7 Penumpang Luka- Luka.

Berita Update

Komisi A Gelar RDP Kasus Wanita Tunanetra Mengadu Ke Bupati.

Berita Update

Korban Helikopter 1103 Polri, Bripda Khoirul Anam, Warga Magetan.

Berita Update

3.000 Nakes Magetan Bakal Disuntik Booster 2

Berita Update

Pemprov Jatim Deteksi 7 Kasus Baru Omicron.

Berita Update

Kawal Aksi Buruh, 3200 Personil Disiagakan.

Berita Update

Tahun 2022 ADD Magetan Anjlok Rp 1,5 Miliar, Tunjangan Pejabat Desa Terpangkas?