• Jasa Cetak & Pasang Banner Berbagai Ukuran. Hubungi “tukangbanner” ☎ 081-335-326-942
  • Jual Murah Camera DSLR Merk Nikon D3200 Rp 1.500.000,- Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Axel Florist Penyedia Papan Ucapan Karangan Bunga Ternama Di Madiun Raya. Hubungi ☎ 081-335-326-942
  • Marketing Iklan Baris ☎ 081-335-326-942. * Harga Rp 49.000 Per Tayang Durasi 1 Minggu

Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:24 WIB

Razia Balap Liar, Polres Ngawi Amankan 15 Ranmor.

Unit Turjawali Polres Ngawi saat melakukan pembinaan kepada para pengendara R2. ( Ferdy/Ngawi).

Unit Turjawali Polres Ngawi saat melakukan pembinaan kepada para pengendara R2. ( Ferdy/Ngawi).

NGAWI (Jatimnesia.com) – Setidaknya 15 unit kendaraan Roda 2 (R2) beserta pengendaranya diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dalam kegiatan penindakan balap liar, Senin (7/2).

Penindakan balap liar yang dilaksanakan di Jalan Overpas di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i bersama Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Ngawi IPDA Heri Riyanto dan anggota Turjawali Polres Ngawi.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i menyebutkan, 15 kendaraan R2 tersebut berhasil diamankan dari lokasi sebagai barang bukti hasil penindakan tilang kendaraan R2 yang digunakan untuk balap liar serta melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Mayat Mengambang Di Waduk Gonggang Magetan.

” Ada 15 kendaraan R2 yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti pelanggaran peraturan lalulintas dalam penindakan balap liar yang kita gelar malam ini,” ujar AKP Zainul Imam Syafi’i kepada Jatimnesia.com, Senin (7/2) malam.

Lebih lanjut, AKP Zainul Imam Syafi’i menjelaskan, baik kendaraan R2 maupun para pengendaranya kemudian diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan pembinaan dan diberikan surat bukti tilang sebelum akhirnya diijinkan pulang kerumahnya masing-masing.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Direktur, Mahatma Bakal Sejajarkan Layanan RSUD Dr. Harjono dengan RSUD Soedono Madiun.

AKP Zainul Imam Syafi’i menambahkan, penindakan balap liar tersebut ditujukan kepada para pengguna kendaraan R2 yang melaksanakan kegiatan balap liar dengan melakukan penindakan tilang dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor (Ranmor) R2 yang terjaring.

” Bagi warga Ngawi yang sekiranya mengetahui adanya balap liar agar menginformasikannya ke kami, karena keselamatan dalam berkendaraan adalah tanggung jawab bersama, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan,” pungkas AKP Zainul Imam Syafi’i.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Pacitan Resmikan Sumur Bor.

Berita Update

BBM Meroket, Naik Speedboat Sarangan Rp 80 ribu/Putar.

Berita Update

Raker Evaluasi Kinerja 2022, Dinas PPKB Dan PPA Magetan Komitmen Cegah Stunting 2023.

Berita Update

Longsor, Rumah Warga Kota Madiun Terancam Roboh.

Advertorial

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Harapkan Partisipasi Warga Magetan.

Berita Update

Keluhan Warga Pacitan Terkait Migor.

Berita Update

Kajari Magetan Turun Ke Jalan, Ajak Masyarakat Perangi Korupsi.

Berita Update

Bencana Awal Oktober, Puluhan Rumah Di Kabupaten Pacitan Rusak.