NGAWI (Jatimnesia.com) – Setidaknya 15 unit kendaraan Roda 2 (R2) beserta pengendaranya diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dalam kegiatan penindakan balap liar, Senin (7/2).
Penindakan balap liar yang dilaksanakan di Jalan Overpas di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i bersama Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Ngawi IPDA Heri Riyanto dan anggota Turjawali Polres Ngawi.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i menyebutkan, 15 kendaraan R2 tersebut berhasil diamankan dari lokasi sebagai barang bukti hasil penindakan tilang kendaraan R2 yang digunakan untuk balap liar serta melanggar peraturan lalu lintas.
” Ada 15 kendaraan R2 yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti pelanggaran peraturan lalulintas dalam penindakan balap liar yang kita gelar malam ini,” ujar AKP Zainul Imam Syafi’i kepada Jatimnesia.com, Senin (7/2) malam.
Lebih lanjut, AKP Zainul Imam Syafi’i menjelaskan, baik kendaraan R2 maupun para pengendaranya kemudian diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan pembinaan dan diberikan surat bukti tilang sebelum akhirnya diijinkan pulang kerumahnya masing-masing.
AKP Zainul Imam Syafi’i menambahkan, penindakan balap liar tersebut ditujukan kepada para pengguna kendaraan R2 yang melaksanakan kegiatan balap liar dengan melakukan penindakan tilang dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor (Ranmor) R2 yang terjaring.
” Bagi warga Ngawi yang sekiranya mengetahui adanya balap liar agar menginformasikannya ke kami, karena keselamatan dalam berkendaraan adalah tanggung jawab bersama, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan,” pungkas AKP Zainul Imam Syafi’i.