NGAWI (Jatimnesia.com) – Sebanyak 29 unit Kendaraan roda 2 (R2) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dalam razia balap liar di Jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron, Senin (24/1) malam.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i memastikan seluruh kendaraan R2 tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan tilang kendaraan R2 yang digunakan untuk balap liar serta melanggar peraturan lalu lintas.
” Kita melaksanakan razia balap liar di Jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron ada 29 kendaraan R2 yang kita amankan sebagai barang bukti pelanggaran peraturan lalulintas,” kata AKP Zainul Imam Syafi’i, Senin (24/1).
AKP Zainul Imam Syafi’i menambahkan puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan dari lokasi balap liar di Jalan Desa Ngale tersebut dibawa oleh unit Turjawali ke Polres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Untuk warga yang mengetahui adanya balap liar supaya menginformasikan ke kami, karena keselamatan dalam berkendaraan adalah tanggung jawab bersama, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Ngawi.
Sebagai informasi, razia balap liar di jalan desa Ngale tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i bersama Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Ngawi IPDA Heri Riyanto dan anggota Turjawali.